Sukses

50 RPTRA di Jakarta Pusat Tutup Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Di 50 lokasi RPTRA itu nantinya akan disiagakan petugas sehingga taman- taman itu bisa steril dari kerumunan masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (Sudin PPAPP) Jakarta Pusat akan menutup 50 Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA). Hal ini untuk mengantisipasi penularan Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Penutupan RPTRA itu dilakukan pada 25 Desember 2020, 31 Desember 2020, dan 1 Januari 2021 mengikuti pembatasan pergerakan masyarakat di DKI Jakarta.

"Kasus Covid-19 ini masih terus terjadi peningkatan. Sejauh ini baru tanggal itu saja yang ditetapkan untuk dilakukan penutupan RPTRA selama hari libur," ujar Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Sudin PPAPP Jakarta Pusat Bangun Manalu saat dikonfirmasi, Senin (21/12/2020), seperti dikutip dari Antara.

Bangun mengatakan, penutupan RPTRA itu pun mengikuti Seruan Gubernur 17/2020 dan Instruksi Gubernur 64/2020 yang juga mengatur pembatasan jam operasional dan kapasitas di tempat wisata.

Di 50 lokasi RPTRA itu nantinya akan disiagakan petugas, sehingga taman-taman itu bisa steril dari kerumunan masyarakat.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sterilisasi

Selain menjaga agar tidak ada kerumunan, nantinya para petugas RPTRA diminta untuk tetap melakukan sterilisasi lewat pembersihan fasilitas dan penyemprotan disinfektan di masing-masing RPTRA.

"Penyemprotan akan dilakukan pada malam hari yang dilakukan petugas RPTRA," ujar Bangun.

Selain RPTRA, seluruh taman kota, hutan kota, termasuk Taman Margasatwa Ragunan juga dipastikan ditutup selama 3 hari sesuai tanggal yang telah disebutkan di atas.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen menghadirkan tempat beraktivitas yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Saat ini sudah ada 322 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang tersebar di lima wilayah kota hingga Kabupaten Kepulauan Seribu.

Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati merinci, sebanyak 253 RPTRA dibangun dengan pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara, 69 RPTRA lainnya dibangun menggunakan dana yang berasal dari corporate social responsibility (CSR).

Keberadaan RPTRA saat ini memberikan banyak manfaat. RPTRA menjadi wahana meningkatkan pemberdayaan masyarakat, khususnya dalam implementasi 10 Program Pokok PKK, sekaligus mendukung terpenuhinya 31 indikator Kota Layak Anak," ujarnya, Jumat 11 Desember 2020.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.