Sukses

Pemprov DKI: Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat PSBB Capai Rp 5,5 Miliar

Dia menyebut pelanggaran protokol kesehatan PSBB yang tergolong besar yakni sebuah restoran dengan denda Rp 50 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan penindakan dengan menerapkan denda administrasi terhadap pelanggar protokol kesehatan sejak pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan secara keseluruhan sudah lebih dari Rp 5 milliar denda administrasi tersebut terkumpul.

"Keseluruhan sudah Rp 5,5 miliar sampai dengan kemarin tanggal 20 (Desember). Dari keseluruhan, dari masker dari pelanggaran pertokoan, perkantoran dan sebagainya," kata Arifin di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).

Dia menyebut pelanggaran protokol kesehatan yang tergolong besar yakni sebuah restoran dengan denda Rp 50 juta. Menurut Arifin, restoran tersebut melanggar protokol dengan menimbulkan keramaian.

Karena hal itu, dia mengimbau agar jajarannya tetap melakukan pengawasan ketat berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Tidak boleh berhenti, jenuh bosen ya karena memang kedisiplinan masyarakat itu perlu juga terus dilakukan pengawasan ya," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengunjung Restoran Dibatasi

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar tempat makan, kafe, restoran, hingga tempat wisata juga dilakukan batas operasional mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Hal tersebut berdasarkan pada Ingub Nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendali Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Ingub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 16 Desember 2020.

Anies meminta agar Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) memberikan batas operasional hingga pukul 21.00 WIB.

"Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB," kata Anies dalam Ingub tersebut, Kamis (17/12/2020).

Lalu dia juga meminta adanya pembatasan waktu operasional di bioskop yakni, jadwal tayang terkahir pukul 19.00 WIB. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga meminta adanya pembatas kapasitas pengunjung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.