Sukses

Sederet Imbauan Bepergian Jelang Libur Panjang dari Satgas Covid-19

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Jelang libur panjang Natal dan tahun baru, Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan sejumlah imbauan.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat ini ditetapkan di Jakarta pada 19 Desember 2020 dan berlaku hingga 8 Januari 2021, dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.

Salah satu isinya adalah mengatur terkait aturan bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan menuju Bali, baik menggunakan transportasi udara, darat atau laut harus membawa surat keterangan bebas dari virus Covid-19.

Meski begitu, Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan perjalanan yang dilakukan di sekitar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tak memerlukan surat keterangan hasil rapid test antigen.

Berikut deretan imbauan yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 pada Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 9 halaman

Perjalanan ke Bali Wajib Tes

Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo ini menjelaskan protokol yang harus dilakukan jika ingin bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru.

"Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku," demikian dikutip dari SE Nomor 3/2020, Minggu, 20 Desember 2020.

SE tersebut menjelaskan, bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan menuju Bali, baik menggunakan transportasi udara, darat atau laut harus membawa surat keterangan bebas dari virus Covid-19.

 

3 dari 9 halaman

Lakukan Perjalanan, Wajib Isi e-HAC Indonesia dan Negatif Covid-19

Bagi mereka yang melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang, maka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi Kartu Kewaspasaan Kesehatan atau e-HAC Indonesia.

Sedangkan mereka yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Disebutkan juga, pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api, agar mengetahui tidak positif Covid-19.

 

4 dari 9 halaman

Anak-Anak Tak Wajib

Meski diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR Covid-19 bagi para pelaku perjalanan, namun hal tersebut tak berlaku bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun.

"Untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," demikian dikutip dari SE tersebut.

 

5 dari 9 halaman

Dari Luar Negeri, Pelaku Perjalanan Wajib Tes PCR dan Karantina

Selain itu, salah satu yang diatur di surat edaran adalah terkait pelaku perjalanan internasional di masa libur Natal dan Tahun Baru saat pandemi Covid-19.

Aturan mengenai pelaku perjalanan internasional tertera di nomor 5 pada poin G yang mengatur mengenai Protokol. Dalam surat edaran tersebut, pelaku perjalanan internasional harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia;

c. Setelah tiba di Indonesia dilakukan pengawasan pelaku perjalanan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) berupa:

Pemeriksaan suhu tubuh;

Validasi surat keterangan sehat yang masih berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan sampai di pintu kedatangan melalui e-HAC Indonesia; dan

Dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA

d. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan tes RT-PCR, WNI wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.

Selain itu secara keseluruhan, pelaku perjalanan baik internasional atau domestik tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer.

 

6 dari 9 halaman

Pelaku Perjalanan Menuju Sekitar Pulau Jawa Wajib Rapid Test Antigen

Satgas Covid-19 juga mewajibkan setiap individu yang melakukan perjalanan menuju sekitar Pulau Jawa menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen, sebagai tanda tidak positif Covid-19.

"Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar provinsi/kabupaten/kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," demikian bunyi surat edaran.

 

7 dari 9 halaman

Perjalanan Antar-Jabodetabek Tak Perlu Rapid Test Antigen

Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan perjalanan yang dilakukan di sekitar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tak memerlukan surat keterangan hasil rapid test antigen.

Dalam surat edaran yang ditandatangi Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo ini menjelaskan perjalanan darat baik menggunakan kendaraan pribadi maupun umum di Jabodetabek tak perlu menunjukkan surat hasil rapid test antigen.

"Transportasi darat, baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," demikian bunyi surat.

 

8 dari 9 halaman

Perjalanan Antarpulau atau Antarpelabuhan Sekitar Pulau Jawa Tak Perlu Rapid Test Antigen

Tak hanya perjalanan sekitar Jabodetabek, dalam SE itu juga tak mewajibkan pelaku perjalanan laut antarpulau atau antarpelabuhan sekitar Pulau Jawa untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen.

"Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," bunyi SE.

9 dari 9 halaman

Yuk Kenali 4 Risiko Mobilitas Saat Liburan untuk Cegah Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.