Sukses

4 Fakta Petugas Segel Dua Bar di Jakarta yang Langgar Protokol Kesehatan

Aparat gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya beserta TNI dan Satpol PP pada Sabtu, 19 Desember 2020 melakukan razia protokol kesehatan Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Pendisiplinan penerapan protokol kesehatan Corona Covid-19 masih terus dilakukan di DKI Jakarta. Mengingat saat ini masih berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi di Ibu Kota serta pembatasan jam buka restoran, kafe, dan bar.

Oleh karena itu, aparat gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya beserta TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Sabtu, 19 Desember 2020 melakukan razia protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Corona Covid-19.

Saat melakukan razia tersebut, aparat gabungan menyegel dua tempat usaha bar di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.

"Ada pelanggaran protokol kesehatan yang cukup fatal di Vote di mana jumlah kapasitas melebihi daripada yang ada sesuai dengan ketentuan," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Minggu (20/12/2020).

 

Sementara itu di Boca Rica Bar and Lounge, Jakarta Selatan, saat petugas tiba pukul 23.10 WIB, tempat itu masih dipenuhi oleh pengunjung meskipun Peraturan Gubernur menyebutkan restoran, kafe, dan bar hanya boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB saat PSBB di masa pandemi Covid-19.

Berikut fakta-fakta terkait bar yang ditindak aparat gabungan lantaran melanggar protokol kesehatan di Jakarta dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Lebihi Kapasitas

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyampaikan, kafe yang disegel salah satunya adalah Vote Bar di Jakarta Utara.

"Ada pelanggaran protokol kesehatan yang cukup fatal di Vote di mana jumlah kapasitas melebihi daripada yang ada sesuai dengan ketentuan," tutur Mukti saat dikonfirmasi, Minggu (20/12/2020).

Menurut Mukti, Vote Bar yang terdiri dari tiga lantai awalnya tampak sepi dari aktivitas pengunjung di lantai satu dan dua.

Namun saat petugas memeriksa lantai tiga, isinya padat pengunjung yang bahkan tidak mengenakan masker dan mengabaikan jaga jarak.

"Di bawah memang tertib, di lantai dua tertib. Tapi di lantai tiga tidak tertib, ada macam tempat DJ atau diskotek. Itu sudah melanggar peraturan dan jumlahnya melebihi kapasitas yang ada," terang Mukti.

 

3 dari 6 halaman

Jam Buka Tak Taat Peraturan

Mukti menjelaskan, tim gabungan tiba di Vote Bar pada sekitar pukul 01.00 WIB, tempat tersebut masih beroperasi meski Peraturan Gubernur hanya mengizinkan kafe dan bar beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Begitu pula, kata Mukti, di Boca Rica Bar and Lounge, Jakarta Selatan yang juga turut disegel petugas.

Dikutip dari Antara, saat tim tiba di lokasi sekitar pukul 23.10 WIB, tempat itu masih dipenuhi oleh pengunjung meskipun Peraturan Gubernur menyebutkan restoran, kafe, dan bar hanya boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB saat PSBB di masa pandemi Covid-19.

 

4 dari 6 halaman

Temukan 1 Orang Positif Benzo

Mukti kemudian menyebut, aparat gabungan menemukan seorang pengunjung kafe yang positif mengonsumsi narkoba jenis benzo saat razia protokol kesehatan Covid-19 di Boca Rica Bar and Lounge, Jakarta Selatan, Sabtu malam 19 Desember 2020.

"Hari ini kita ada razia protokol kesehatan TNI-Polri dan Satpol PP, ada satu orang positif benzo kita ambil keterangan ke kantor," kata dia.

Petugas pun kemudian melakukan test urine dan tes usap kepada seluruh pengunjung dan hasilnya satu orang terindikasi menggunakan benzo.

Pria itu mengaku tengah mengonsumsi obat dengan resep dokter dan mengaku menggunakan obat itu untuk pengobatan syaraf kejepit.

Pria tersebut kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya karena tak bisa menunjukkan surat keterangan dokter kepada petugas.

"Saraf kejepit kok mabuk kamu? Kamu ke kantor saja, bawa surat doktermu saya mau lihat," kata Mukti.

 

5 dari 6 halaman

Disegel 3 Hari

Atas temuan tersebut, polisi melakukan penyegelan kepada dua lokasi tersebut selama tiga hari. Sanksi lanjutan pun disiapkan jika terbukti kembali melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di kemudian hari.

"Makanya saya beserta jajaran tegas hari ini kita segel tempat ini. Ke depan mungkin akan kita tindak terus," jelas Mukti.

 

(Fifiyanti Abdurahman)

6 dari 6 halaman

DISIPLIN Protokol Kesehatan Harga Mati

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.