Sukses

Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Vote Bar di Jakarta Utara Disegel

Selain melakukan razia protokol kesehatan, petugas juga melakukan tes urine kepada seluruh pengunjung yang berada di lantai tiga Vote Bar.

Liputan6.com, Jakarta Aparat gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya beserta TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel Vote Bar di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, karena melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Ada pelanggaran protokol kesehatan yang cukup fatal di Vote, jumlah pengunjung melebihi kapasitas sesuai dengan ketentuan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat meninjau Vote Bar di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Minggu dini hari (20/10/2020), seperti dikutip dari Antara.

Mukti menjelaskan, tim gabungan tiba di Vote Bar pada sekitar pukul 01.00 WIB, tempat tersebut masih beroperasi meski Peraturan Gubernur hanya mengizinkan kafe dan bar beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Kemudian saat petugas melakukan pemeriksaan, lantai pertama dan kedua Vote Bar masih menjalankan protokol kesehatan jaga jarak dan pembatasan jumlah pengunjung.

Namun saat petugas menuju lantai ketiga, ditemukan pelanggaran protokol kesehatan tidak menggunakan masker, mengabaikan anjuran menjaga jarak dan jumlah pengunjung yang melebihi kapasitas yang diperkenankan.

"Pengunjungnya pun melebihi jumlah (yang diperkenankan), banyak sekali," tambahnya.

Selain melakukan razia protokol kesehatan, petugas juga melakukan tes urine kepada seluruh pengunjung yang berada di lantai tiga Vote Bar dan menemukan satu orang pengunjung perempuan yang positif mengonsumsi narkoba jenis benzodiazepine.

"Dari 43 dites urine, ada satu positif benzo," ujar Mukti.

Petugas kemudian mengamankan perempuan tersebut ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyegelan

Setelah petugas menyelesaikan pemeriksaan kepada seluruh pengunjung, petugas Satpol PP kemudian menyegel Vote Bar selama 1x24 jam lantaran telah melanggar protokol kesehatan berupa jam operasional dan kapasitas pengunjung.

"Saya beserta jajaran, tegas hari ini, kita segel tempat ini. Ke depan mungkin akan kita tindak terus," kata Mukti.

Sebelum menggelar razia di Vote Bar, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, tim gabungan telah terlebih dulu melakukan inspeksi ke Boca Rica Bar and Lounge, di Jakarta Selatan, pada Sabtu malam 19 Desember 2020.

Boca Rica Bar and Lounge juga disegel oleh petugas Satpol PP lantaran melanggar protokol kesehatan jam operasional dan kapasitas pengunjung.

Tim gabungan juga menggelar patroli di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, namun tidak ditemukan adanya pelanggaran oleh kafe dan bar di kawasan tersebut.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.