Sukses

Cara Pemprov DKI Agar ASN Tak Keluar Jakarta Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Jelang libur natal dan tahun baru 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat mobilitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkup DKI.

Liputan6.com, Jakarta - Jelang libur natal dan tahun baru 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat mobilitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkup DKI. Langkah ini sebagai antisipasi para ASN keluar Jakarta di tengah tingginya angka kasus Covid-19.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir kinerja para ASN DKI dilakukan secara virtual 50 persen, sedangkan 50 lainnya dilakukan di kantor. Bagi ASN yang bekerja dari rumah, melakukan pelaporan kerja dengan sistem e-kinerja.

"ASN yang menjalanakan tugas secara WFH melaporkan kinerja hariannya melalui viritual dengan sistem e-kinerja," kata Chaidir, Jumat 18 Desember 2020.

Chaidir mengatakan, akan dilakukan oleh atasan langsung pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).

"Bila dalam monitoring evaluasi (monev) pada sistem e-kinerja dijumpai tidak ada laporan, maka atasan langsung dapat memeberikan sanksi," ujarnya.

Pemberian sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin atau PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Demikian implementasinya dan sudah diterapkan sejak awal dari mulai adanya Pandemi Covid, bagi Pemprov DKI Jakarta sudah tidak menjadikan kendala," ungkapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dimulai sejak 18 Desember sampai 8 Januari 2021

Diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang aparatur sipil negara maupun pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk pergi keluar kota selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021. Larangan ini sebagai upaya untuk mencegah lonjakan kasus positif Covid-19.

Larangan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Instruksi tersebut dijelaskan dalam poin 6 dan 7 yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Badan Pembinaan BUMD.

"Memastikan pegawai negeri sipil dan nonpegawai negeri sipil untuk tidak bepergian ke luar kota dan menunda pelaksanaan cuti tahunan."

Anies juga meminta kepala BKD dan Kepala Badan Pembinaan BUMD untuk menyiapkan ketentuan mengenai sistem kerja ASN di lingkungan Pemprov DKI. Salah satunya dengan menerapkan batasan kapasitas jumlah ASN yang bekerja di kantor paling banyak 50 persen.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.