Sukses

KPK Larang 4 Saksi Terkait Kasus Ekspor Benur Edhy Prabowo ke Luar Negeri

Hal tersebut terhitung sejak disahkannya surat terkait oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 4 Desember 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, menyatakan empat saksi dalam kasus yang menyeret mantan Menteri Kelautan Perikanan Edhy Prabowo, telah dilarang ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Hal tersebut terhitung sejak disahkannya surat terkait oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 4 Desember 2020.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan KKP," tulis Ali dalam pesan singkat, Jumat (18/12/2020).

Ali merinci, empat nama tersebut adalah Deden Deni, Direktur PT PLI. Kedua, Neti Herawati dari pihak swasta. Ketiga, Dipo Tjahjo dari pihak swasta. Keempat, Iis Rosyita D, anggota DPR RI/istri dari Edhy Prabowo.

Ali menjelaskan, pencegahan ke luar negeri dalam rangka kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diperlukan mereka tidak sulit untuk hadir. "Jadi untuk diagendakan pemeriksaan para saksi tidak sedang berada di luar negeri," Ali menandasi.

Diketahui, total ada tujuh tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. Pertama Edhy Prabowo, kedua Andreau Pribadi Misata (APM) dan ketiga Amiril Mukminin (AM). Kemudian, empat tersangka lainnya adalah Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Ainul Faqih (AF), dan Suharjito (SJT), swasta pemberi suap selaku Direktur PT DPP.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasal yang Menjerat

Kepada enam tersangka diduga sebagai penerima disangkakan Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, tersangka diduga pemberi siap disangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.