Sukses

Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Kerumunan Rizieq Shihab

Selain kerumunan Rizieq Shihab, Bareskrim Polri juga mengambil alih dugaan pelanggaran prokes pada acara haul di Tangerang, Banten.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengambil alih kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 akibat kerumunan massa pada acara yang dihadiri pemimpin FPI Rizieq Shihab di Petamburan, Tebet, dan Megamendung.

Selain kerumunan Rizieq Shihab, Bareskrim Polri juga menangani dugaan pelanggaran prokes pada kegiatan Haul Syeh Abdul Qadir Jailani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Sukamantri, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Alasan Bareskrim Polri menangani perkara tersebut untuk memudahkan mengusut pelanggaran protokol kesehatan. Menurut dia, kerumunan yang terjadi di tengah Pandemi Covid-19 sedang diselidiki oleh kepolisian di tiga wilayah, yakni Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

"iya (semua kasus dilimpahkan ke Bareskrim), karena kasus kerumunan itu ada terjadi di Jakarta, Jabar, dan Banten, maka untuk efektivitas ditarik penanganannya ke Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dihubungi awak media, Jumat (18/12/2020).

Andi menerangkan, meski kasus dilimpahkan ke Bareskrim, pihaknya tetap melibatkan penyidik dari masing-masing Polda untuk sama-sama menangani kasus tersebut.

"Petugasnya komposisinya tetap melibatkan wilayah," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

5 Tersangka Kerumunan Rizieq Shihab

Sebelumnya, kepolisian menemukan ada pelanggaran hukum pada kegiatan yang terjadi Jumat, 13 November dan Sabtu, 14 November 2020 di Tebet Jaksel, dan Petamburan Jakpus. Lima orang pun ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus.

Penyidik menilai Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan, kelima lainnya melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Keputusan itu berdasarkan hasil dari gelar pekara yang dilakukan pada 7 Desember 2020.

Terkait hal ini, Polda Metro Jaya juga sudah meminta Dirjen Imigrasi untuk mencekal Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus bepergian ke luar negeri. Permintaan cekal sudah diajukan pada Senin 7 Desember 2020.

Saat ini, Rizieq Shihab tengah mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Penyidik menilai perlu menahan Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan terhitung dari 12 Desember 2020.

Sementara itu, Polda Jabar, juga sedang menyelidiki kasus kerumunan Front Pembela Islam di Megamendung, Bogor pada 13 November 2020. Rizieq Shihab pun ikut terseret dalam kasus tersebut.

Saat ini, Polda Jabar masih memanggil sejumlah pihak seperti Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin dan Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.