Sukses

Pengacara Jelaskan Sumber Uang Nurhadi Terkait Renovasi Rumah Rp 14 Miliar

Dalam persidangan, jaksa KPK mengungkapkan bahwa renovasi rumah mantan Sekretaris MA Nurhadi mencapai Rp 14 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Muhammad Rudjito, menjelaskan sumber uang hasil renovasi rumah kliennya di bilangan Senayan, Jakarta Selatan merupakan hasil dari usaha sarang burung walet. Hal itu menyusul temuan Jaksa KPK yang menyebut ongkos renovasi rumah Nurhadi mencapai Rp 14 miliar.

"Kita punya bukti kok, Pak Nurhadi punya usaha sarang burung walet, sampai saat ini masih jalan. Nanti akan dibuktikan oleh beliau pada saat pemeriksaan terdakwa," tegas Rudjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).

Rudjito pun mempersilakan kepada Jaksa KPK bila memiliki bukti uang renovasi rumah Nurhadi bukan berasal dari bisnis yang dikelola kliennya.

"Kalau itu memang benar menurut tuduhan KPK, silakan buktikan," jelas dia.

Rudjito merinci, usaha sarang burung walet Nurhadi cukup sukses. Diketahui, Nurhadi memiliki 12 usaha sarang burung walet.

"Yang jelas lebih dari 8 itu semua ada di LHKPN. Ada 12-an usaha sarang burung walet," yakin Rudjito.

Rudjito menyampaikan, soal pembangunan rumah kliennya itu tidak pernah masuk dalam dakwaan perkara. Namun memang, Rudjito membenarkan, bahwa kliennya pada saat itu tengah melakukan renovasi.

"Memang ada renovasi pembangunan rumah aset Pak Nurhadi. Tetapi kan soal pembangunan rumah itu tidak pernah didakwakan dalam perkara ini," beber dia.

Dengan menyinggung soal renovasi, Rudjito menduga, Jaksa KPK tengah mencari bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, aliran uang dugaan pengurusan perkara sebagaimana dakwaan Jaksa KPK belum terungkap.

Karenanya, Rudjito meyakini, hingga sekarang Jaksa KPK belum mampu membuktikan adanya aliran uang dugaan pengurusan perkara yang menjerat kliennya.

"KPK mengajukan bukti yang tidak relevan dengan dakwaan. Jadi sampai dengan saat ini, KPK belum bisa membuktikan tentang adanya aliran uang maupun pengurusan perkara," dia menandasi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hadirkan Kontraktor

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang kontraktor bernama Budi Sutanto. Dia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Budi membenarkan terkait renovasi rumah milik Nurhadi di Patal Senayan, Jakarta Selatan. Ongkosnya, mencapai Rp14 miliar.

"Dalam BAP saudara, renovasi perombakan di Patal Senayan sebesar 14.500.792.707 miliar. Adapun pelaksanaan renovasi dilakukan pada 2017-2018?," kata Jaksa KPK kepada Budi Sutanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).

Budi pun mengamini BAP yang dibacakan oleh Jaksa tersebut. Tak hanya rumah yang di Patal Senayan, Jaksa pun membeberkan adanya renovasi dua rumah milik Nurhadi di Hang Lekir, Jakarta Selatan. Hal itu masih tertuang dalam BAP Budi Sutanto.

"BAP 20, terhadap renovasi bangunan tempat yang dimiliki Nurhadi dapat saya jelaskan detail pertama rumah di Hang Lekir 5 dan 8. Untuk hang lekir 5-6 senilai 770.920.707. Sedangkan Hang Lekir 8/2, senilai 741.439.876 juta. Benar?," ucap Jaksa saat membacakan BAP Budi Sutanto.

"Ya berdasarkan data," jawab Budi.

Selain renovasi di Senayan, BAP Budi juga diungkap membenarkan terkait perombakan Apartemen District 8 SCBD, Jakarta Selatan, dengan nilai total sekira Rp3,9 miliar.

Budi mengakui semua BAP yang dibacakan. Dia mengatakan, semua pembayaran renovasi dilakukan Nurhadi secara kontan.

"Semuanya cash. Tidak pernah (transfer)," aku Budi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.