Sukses

6 Hal Terkait Pemalak Berseragam Ormas di Warung Makan yang Aksinya Viral

Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan mengungkapkan, pelaku pemalakan berseragam ormas itu adalah residivis. Aksi kriminalnya pun pernah tercatat di Polsek Kembangan.

Liputan6.com, Jakarta Rekaman CCTV sang pemilik warung makan di Kembangan, Jakarta Barat, sempat mengabadikan aksi pria berseragam organisasi kemasyarakatan (ormas) merangsek masuk sambil membawa celurit dan memaksa meminta sejumlah uang. Aksi itu pun viral di media sosial.

Lewat video tersebut, polisi akhirnya bisa menangkap pelaku. Pria tersebut diketahui bernama Chairudin alias Tompel (28), seorang pengangguran. Dan setelah ditelusuri, dia bukan bagian dari kelompok ormas manapun.

Menurut Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan, hal tersebut diketahui usai pihaknya melakukan klarifikasi kepada pimpinan ormas yang seragamnya dikenakan oleh tersangka saat melakukan pemalakan.

"Kami sudah klarifikasi dengan pimpinan ormas yang mengenakan identitas itu katanya dia bukan anggota," kata dia saat dihubungi, Kamis, 17 Desember 2020.

Belakangan juga diketahui, bahwa aksi pemalakan yang dilakukan tersangka tak hanya kali pertama terjadi. Chaerudin mengaku telah memalak puluhan warung bersama rekannya, Ahmad Sutoyo alias Toyo (24).

Berikut sejumlah terkait pelaku pemalakan di warung makan, kawasan Kembangan dengan seragam ormas hingga ditetapkan tersangka:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Viral

Sebelumnya, terekam kamera CCTV seorang pria bersenjata menyatroni Warung makan di Jalan Haji Kelik, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. 

Diketahui, mereka memalak rumah makan pada Selasa 15 Desember 2020 sekira pukul 00.30 WIB. Video itupun viral.

Pria yang mengenakan pakaian organisasi masyarakat tertentu itu menenteng celurit dan diperlihatkan ke pemilik warung, seperti yang dilihat diakun Instagram @westjurnalpalma.

Pria berbaju orange dengan motif loreng dipadu celana pendek dan topi di kepala tiba-tiba menyambangi warung. Dia pun menancapkan ujung celurit ke meja makan.

Entah apa yang diucapkan, pria itu langsung duduk di bangku panjang dengan menyilangkan kaki dan mengeser-geserkan bangku.

3 dari 7 halaman

2 Kali Palak Korban Senilai Rp 100 Ribu

Dari keterangan pemilik warung, saat berada di bawah ancaman tersangka CH, korban memberinya uang sebesar Rp 100 ribu. 

"Iya pelaku melakukan pemalakan sesuai video. Saat itu pelaku minta uang Rp 100 ribu," ujar Imran.

Pemilik warung juga mengaku ini yang kedua kalinya pelaku berulah. Sebelumnya, pelaku juga pernah melakukan pemalakan, tapi tanpa membawa senjata tajam.

"Ya keterangan dari korban sudah dua kali. Tapi dia bawa sajam baru itu saja yang sesuai video," ucap dia.

4 dari 7 halaman

Ditetapkan Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, pria bersenjata tajam yang memalak pemilik warung makan di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, ditetapkan sebagai tersangka. CH dijerat dengan pasal berlapis.

Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan menjelaskan, kepolisian dalam hal ini mempersangkakan CH dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) Undang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dia memastikan, pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan akan kita proses hukum sesuai aturan yang berlaku," kata dia saat dihubungi, Kamis, 17 Desember 2020.

Imam mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. Yang bersangkutan juga masih akan diperiksa lebih lanjut.

"Iya masih pendalaman itu (apakah hanya sendiri atau ada orang lain lagi)," ujar dia.

5 dari 7 halaman

Sudah 20 Kali Palak Warung

Aksi pemalakan yang dilakukan oleh Chairudin alias Tompel (28) bukan kali ini saja terjadi. Kepolisian mencatat, setidaknya sudah 20 kali pria berseragam organisasi kemasyarakatan (ormas) yang viral itu bolak-balik ke sejumlah warung untuk memeras pedagang.

Selama periode November 2020 hingga Desember 2020, pelaku telah mendatangi lima pedagang untuk dimintai uang dengan cara-cara yang memaksa.

"Menurut pengakuanya ada empat pedagang yang kerap menjadi sasaran yakni pedagang warung makan, wedang ronde, warung pecel lele, pedagang ketoprak, dan pedagang sate Padang di Jalan H Kelik Srengseng, Kembangan Jakarta Barat," kata Kapolsek Kembangan, Kompol Imam Irawan, Jumat (18/12/2020).

Imam menerangkan, Tompel tidak sendirian. Rekannya, Ahmad Sutoyo alias Toyo (24) selalu ikut mendampingi melakukan pemalakan. Dia pun telah ditangkap.

6 dari 7 halaman

Modus Tersangka

Hasil pemeriksaan, Imam menerangkan, modus mereka adalah memeras pedagang-pedagang dengan bekal seragam salah satu ormas. Mereka pun selalu membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti korban.

"Pelaku melakukan pemerasan terhadap korban dengan menggunakan pakaian seragam Ormas dam membawa sebilah clurit dengan cara di tenteng," kata dia.

Guna mempertanggungjawankan perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. 

7 dari 7 halaman

Pemalak Berseragam Ormas Residivis Kasus Narkoba

Polisi juga mengungkap, bahwa pelaku pemalakan  adalah residivis. Aksi kriminalnya pun pernah tercatat di Polsek Kembangan.

Imam mengatakan, pemalak warung pernah tertangkap Subnit Narkoba Polsek Kembangan pada Juli 2015.

"Pelaku Chairudin alias Tompel merupakan residivis kasus narkoba. Dia divonis 6 tahun kurungan penjara dan baru bebas pada Februari 2020," kata Imam dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Pelaku memperoleh seragam ormas pada Minggu 13 Desember 2020 dari temannya pada saat acara pelantikan Ketua Ranting Kembangan Selatan di Bendungan Kolor, Kampung Pasar Minggu, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

"Pelaku bukan anggota ormas tapi sudah sering mengikuti kegiatan ormas ranting Meruya Selatan karena pelaku ingin bergabung," ujar Imam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.