Sukses

Keroyok Vokalis Band di Bekasi, Lima Sekuriti Klub Diringkus Polisi

Aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu 6 Desember 2020 lalu saat korban dan grup bandnya usai manggung di sebuah klub di kawasan Jatisampurna, Bekasi.

Liputan6.com, Bekasi - Polisi meringkus lima pelaku pengeroyokan vokalis band, RH (27), di halaman parkir sebuah klub di Jalan Raya Alternatif Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kelima pelaku berprofesi sebagai sekuriti di klub setempat.

"Pelaku ada lima orang yang ditangkap," kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Jumat (18/12/2020).

Kelima pelaku pengeroyokan, yakni FM alias Doli, YE alias Eri, DN alias Dance, FP alias Frangki, dan PN alias Ongky. Seluruhnya diringkus usai polisi mendapatkan barang bukti hasil visum korban dari pihak rumah sakit, Selasa 8 Desember 2020.

"Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya mengeroyok korban," ujar Erna.

Menurut dia, aksi pengeroyokan terjadi pada Minggu 6 Desember 2020. Awalnya korban, RH (27), bersama bandnya sedang mengisi acara di klub tersebut. Personel band dan pelaku merupakan rekan di klub yang sama.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gara-Gara Sound System

Saat tampil, vokalis band itu kerap naik ke atas sound system untuk memaksimalkan aksinya. Tindakan korban lantas mendapat protes dari pelaku YE, namun tak digubris.

"Pelaku memberitahukan bahwa sound system tersebut tidak boleh diinjak dikarenakan takut rusak, namun korban tidak memperdulikan dan tetap bernyanyi di atasnya," papar Erna.

Selepas acara, korban dan personel band lainnya beranjak pulang. Namun di halaman parkir, mereka dihadang oleh para pelaku. Kemudian terjadi cekcok mulut yang berujung pengeroyokan terhadap korban.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka lebam di bagian wajah, leher, dan belakang kepala. Korban pun melaporkan insiden itu ke Polsek Pondok Gede.

"Pelaku kita kenakan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," tandas Erna.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.