Sukses

Lengkapi Berkas Kasus Rizieq Shihab, Polisi Juga Periksa Ahli Bahasa

Penyidik Polda Metro Jaya terus melengkapi berkas kasus yang menjerat Pimpinan FPI Rizieq Shihab. Salah satunya dengan memeriksa ahli bahasa, Kamis 17 Desember 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya terus melengkapi berkas kasus yang menjerat Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Salah satunya dengan memeriksa ahli bahasa, Kamis 17 Desember 2020.

"Iya betul, ada saksi ahli bahasa yang dilakukan pemeriksaan. Sekarang ini penyidik tengah mengumpulkan alat bukti untuk keterangan-keterangan saksi, petunjuk, untuk melengkapi berkas perkara yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, seperti dilansir Antara, Kamis.

Selain ahli bahasa, kepolisian akan memeriksa Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta sebagai saksi dalam kasus Rizieq Shihab tersebut.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu 13 Desember dini hari.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan Penahanan

Argo mengatakan, penyidik menahan Rizieq Shihab di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap HRS, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.