Sukses

Sentilan Menyengat Ridwan Kamil soal Kerumunan Soetta

Pernyataan pribadi, Ridwan Kamil tentang awal kekisruhan kerumunan massa Rizieq Shihab menyedot perhatian publik.

Liputan6.com, Jakarta - Mengenakan rompi Satgas Covid-19, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu 16 Desember 2020, sekitar pukul 09.00 WIB. Ia hadir untuk memenuhi panggilan penyidik guna memberikan keterangan dalam kaitan kasus kerumunan massa Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Usai menjalani pemeriksaan, Ridwan Kamil memberikan pernyataan yang menyedot perhatian publik. Ia yang berbicara atas nama pribadi mengungkapkan bahwa, kekisruhan kerumunan simpatisan Muhammad Rizieq Shihab berawal dari ucapan Menko Polhukam Mahfud Md yang mengizinkan massa untuk menjemput pentolan FPI di Bandara Soekarno Hatta pada 10 November 2020.

"Menurut saya semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statement dari Pak Mahfud di mana penjemputan HRS (Rizieq Shihab) ini diizinkan," kata Ridwan Kamil, Rabu 16 Desember 2020.

Dengan adanya pernyataan yang memperbolehkan itu, menurutnya menjadi tafsir masyarakat khususnya anggota maupun simpatisan FPI hingga bergerak menuju tempat penjemputan Rizieq, baik di Bandara Soekarno-Hatta, Megamendung, atau di Petamburan.

"Di situlah (pernyataan Mahfud MD) menjadi tafsir dari ribuan orang yang datang ke bandara, selama tertib dan damai boleh, maka terjadi kerumunan yang luar biasa. Nah sehingga ada tafsir ini seolah-olah ada diskresi dari Pak Mahfud kepada PSBB di Jakarta, PSBB di Jabar dan lain sebagainya," kata mantan Wali Kota Bandung itu seperti dikutip Antara.

Selain itu, ia pun menyesalkan pihak-pihak yang diperiksa oleh kepolisian hanyalah para kepala daerahnya, dalam hal ini ia sebagai Gubernur Jawa Barat. Menurutnya pihak lainnya juga memiliki peran dalam kasus kerumunan yang diduga melanggar protokol kesehatan ini.

"Jadi semua yang punya peran perlu diklarifikasi. Berikutnya kalau Gubernur Jabar diperiksa, Gubernur DKI diperiksa, kenapa peristiwa di bandara tidak diperiksa, kan harusnya ini bupati tempat bandara yang banyak (massa) itu, gubernurnya juga mengalami perlakuan hukum yang sama," kata dia.

Menko Polhukam Mahfud Md yang diminta bertanggung jawab atas kondisi ini langsung bersigap dan mengaku siap melaksanakannya. "Siap, Kang RK. Saya bertanggung jawab," kata Mahfud dalam akun twitternya, Rabu malam (16/12/2020).

Mahfud Md lantas menerangkan, diskresi yang diberikan pihaknya soal penjemputan Imam Besar FPI di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10 November 2020, lantaran banyaknya antusiasme masyarakat yang ingin menjemput. Namun begitu, tetap saja dengan syarat menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Karena kita tahu antusiasme, masyarakat kita izinkan untuk jemput tapi (tetap) jaga prokes (protokol kesehatan) itu pengumuman saya. Tertib jaga prokes dikawal polisi sampe rumah. Itu diskresinya," papar Mahfud dalam kanal Youtube Kemenko Polhukam, Rabu malam (16/12/2020).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Punya Hak Pulang

Mahfud mengakui, Rizieq Shihab memang mempunyai hak untuk pulang. Dan pihaknya pun mengumumkan bahwa negara membolehkan dia untuk pulang.

"Rizieq itu punya hak untuk pulang. Menurut konstitusi negara tidak boleh menolak warganya untuk tinggal atau pergi-datang atau pergi di tempat-tempat yang ada. Karena Dia ingin pulang saya izinkan pulang. Saya yang mengumumkan itu berdasar hak," jelasnya.

Menurutnya, pihaknya sudah bertanggung jawab soal pengamanan bandara saat penjemputan Rizieq Shihab bulan lalu.

"Jadi begitu ya maka oleh sebab itu kalau mau berbicara tanggung jawab saya, saya sudah tanggung jawab. Saya izinkan pulang ngawal keamanan tidak boleh merusak, dan tidak ada pengrusakan di bandara itu. Ada kerusakan tapi bukan pengrusakan," sebutnya.

Dia pun meminta kepada pejabat negara untuk tidak grogi saat dipanggil oleh kepolisian. Sebab menurunya, pemanggilan tersebut hanya sebatas penggalian keterangan.

"Pejabat atau siapa pun dipanggil oleh polisi itu enggak usah panik. Ketika dipanggil itu ada bermacam-macam. Satu karena ingin diperiksa, dua karena dimintai keterangan," kata Mahfud Md dalam siaran di kanal Youtube Kemenko Polhukam, Rabu 16 Desember 2020.

Padahal, lanjut dia, pemanggilan oleh polisi tak melulu akan dipidanakan. Pemanggilan itu bisa saja demi mengorek keterangan untuk mengonstruksikan suatu peristiwa.

"Nah saya itu Ketua MK dulu berkali-kali dimintai keterangan. Ketika ada isu apa, saya dipanggil ke polisi, saya berikan keterangan. Jadi jangan merasa kalau dipanggil, dulu Pak Anies dipanggil orang ribut dipidanakan, lalu dijabarkan, ditanya apa betul tanggal demikian ada ramai-ramai, apa betul Anda memberi izin kalau ndak beri izin bagaimana, ya gitu saja. Sehingga nanti dikonstruksi siapa yang salah," tutur Mahfud Md.

 

3 dari 3 halaman

Gubernur Banten Nilai Aneh

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) meminta keadilan agar seluruh kepala daerah yang lokasinya terjadi kerumunan saat kedatangan Muhamad Rizieq Shihab (MRS) diperiksa oleh polisi. Hal itu disampaikan RK pada Rabu, 16 Desember 2020, usai memberikan keterangan di Mapolda Jabar.

Salah satunya di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), yang wilayah masuk ke Tangerang, Banten. Sehingga RK meminta kepala daerahnya harus dimintai keterangan.

Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) pun membuat video pernyataan sikap dan mengunggahnya di akun YouTube resminya. Walikota Tangerang dua periode itu memilih bekerja dibandingkan menanggapi pernyataan Kang Emil di Mapolda Jabar.

"Saya mau bekerja. Jadi masyarakat jangan terpengaruh terhadap komentar-komentar tidak produktif," kata Wahidin Halim, melalui Chanel YouTube resminya di Gubernur Banten Wahidin Halim, dikutip Rabu, 16 Desember 2020.

Masih dalam Chanel YouTube resminya, WH menjelaskan kalau kerumunan yang terjadi merupakan tanggung jawab pengelola bandara Soetta. Sehingga pihak kepolisian tidak bisa memeriksa kepala daerah.

Begitu pun penerapan dan pemberlakuan protokol kesehatan (prokes) covid-19, menjadi tanggung jawab pengelola bandara hingga pemerintah pusat.

"Terkait kerumunan di bandara itu adalah menjadi otoritas bandara Soekarno Hatta, yang tidak bisa di intervensi oleh pemerintah setempat atau pemerintah provinsi. Protokol kesehatan pun mengacu pada BNPB, yang menangani dan berbagai tata laksana protokol kesehatan itu, mereka mengikuti instruksi dari pemerintah pusat," terangnya.

Dia menganggap aneh jika ada orang yang mengaitkan tanggung jawab kerumunan di bandara Soetta, kepada kepala daerah setempat.

Terlebih, Wahidin Halim mengaku tidak mengetahui jadwal kedatangan dan kepulangan MRS berikut massanya di bandara Soetta.

"Aneh kalau ada orang selalu mengait-ngaitkan antara kerumunan di bandara dengan tanggung jawab hukum di Pemprov Banten, kota maupun kabupaten. Perlu saya jelaskan, karena jangan sampai kita terlibat dalam perdebatan-perdebatan yang tidak perlu," jelasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.