Sukses

Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Digelar 4 Januari 2021

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merilis jadwal pelaksanaan sidang praperadilan mengenai penetapan tersangka pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan merilis jadwal pelaksanaan sidang praperadilan mengenai penetapan tersangka pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Sidang rencananya digelar pada Senin 4 Januari 2021.

"Prapid No 150/pid.Pra/2020/PN. Jkt.Sel, Pemohon Moh Rizieq, sidang pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021, pukul 09.00 WIB," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno saat dihubungi, Kamis (17/12/2020).

Suharno mengatakan, hakim yang akan memimpin sidang praperadilan Rizieq Shihab yakni Ahmad Sahyuti.

Dia menjelaskan, praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dijatuhkan oleh kepolisian. 

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

"Alhamdulillah, hari ini Selasa 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada IB HRS," kata salah satu penasihat hukum Aziz Yanuar dalam keterangan tertulis, Selasa 15 Desember 2020.

Aziz mengatakan, permohonan itu terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Dia pun membeberkan, langkah ini ditempuh dalam rangka menegakkan keadilan.

Menurut dia, ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar tim penasihat hukum untuk membela kepentingan Rizieq Shihab. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab

Polri menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Petamburan, Jakarta Barat dan 

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya menyiapkan sejumlah alat bukti atas penetapan tersangka Rizieq Shihab.

"Prinsipnya kami menghormati, tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," tutur Argo dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.