Sukses

Pengacara Akui Eks Sekretaris MA Nurhadi Bertemu 3 Hakim Agung

Ihwal pertemuan tersebut, Rudjito menegaskan, pertemuan kliennya dengan ketiganya tidak membicarakan soal perkara apa pun.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono diketahui pernah bertemu tiga orang Hakim Agung. Hal itu dikonfirmasi pengacaranya sendiri, Muhammad Rudjito.

"Memang ada pertemuan antara Pak Nurhadi dengan tiga orang Hakim Agung, Pak Sunarto, Pak Purwosusilo dan Abdul Manaf," kata Rudjito saat ditemui di PN Tipikor Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Ihwal pertemuan tersebut, Rudjito menegaskan, pertemuan kliennya dengan ketiganya tidak membicarakan soal perkara apa pun.

"Tidak pernah dibicarakan, tidak pernah ada pembicaraan dalam pertemuan tersebut, untuk menghindari fitnah tidak pernah dibicarakan, tidak pernah ada pembicaraan dalam pertemuan tersebut," tegas Rudjito.

Rudjito meluruskan, pertemuan kliennya dengan tiga hakim tersebut adalah untuk membicarakan penganganggaran dan pembentukan pengadilan baru. Bukan soal pengurusan perkara apa pun.

"Yang jelas pertemuan itu hanya menyangkut tentang bagaimana reformasi birokrasi, termasuk pembentukan pengadilan baru dan soal penganggaran. Yang dibicarakan pada pertemuan itu adalah hal-hal yang berkaitan dengan penganggaran dan pembentukan pengadilan baru," Rudjito memungkasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Nama 3 Hakim Muncul

Dalam sidang hari ini, tiga nama Hakim Agung tersebut muncul ketika Jaksa KPK mengonfirmasi seorang saksi bernama Jumadi. Jumadi merupakan mantan asisten Nurhadi di MA.

Jumadi dikonfirmasi Jaksa KPK ihwal Berita Acara Pemeriksaannya (BAP) saat diperiksa di KPK, terkait pertemuan Nurhadi dan ketiga orang hakim tersebut. Menurut Jumadi pertemuan mereka dilakukan di luar jadwal kedinasan.

"Kalau urusannya saya tidak tahu, tapi yang saya tau, mereka ingin silaturahmi. biasanya (bertemu) di luar jam kerja," ungkap Jumadi kepada Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 16 Desember 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.