Sukses

Kemenhub Bakal Jadikan Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas

Menurut Budi Karya, penggunaan kendaraan listrik merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mendorong perkembangan kendaraan yang ramah lingkungan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan Test Drive motor dan mobil bertenaga listrik di Stasiun Gambir, Jakarta pada Rabu (17/12/20) sore. Dengan ini, Kementerian Perhubungan menjadi kementerian pertama yang menggunakan kendaraan dinas listrik.

"Saya sudah pernah berjanji bahwa Kementerian Perhubungan akan menjadi pelopor penggunaan mobil listrik di tahun 2020, dan saya bahagia, karena hari ini tercapai.” Ujar Budi Karya saat memberikan sambutannya.

Menurut Budi Karya, penggunaan kendaraan listrik merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mendorong perkembangan kendaraan yang ramah lingkungan. Menhub juga menambahkan akan menggunakan mobil listrik untuk kendaraan operasional sehari-hari.

Dalam sambutannya, Menhub juga memberikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang terlibat. Harapannya, rencana penggunaan kendaraan dinas listrik dapat diikuti oleh jajaran lain di Kementerian Perhubungan.

“Saya mengapresiasi para stakeholder, semoga dengan ini tak hanya pejabat eselon 1, eselon 2, tapi juga bisa sampai ke semuanya,” ujarnya.

 

Saksikan Video Piihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

100 Mobil Listrik Jadi Kendaraan Operasional

Sebelum memberikan kata sambutan, Menhub Budi Karya menaiki salah satu motor dinas listrik, dan berkendara di sekitar area parkir Stasiun Gambir.  Acara kemudian diakhiri dengan kembalinya Menhub ke Kantor Kementerian Perhubungan dengan mobil listrik berplat RI-35.

Kementerian Perhubungan merencanakan setidaknya 100 unit mobil listrik akan menjadi mobil operasional, dan 6 motor listrik saat ini sudah mendukung operasional di Direktorat Jendral Perhubungan Darat. Penggunaan kendaraan ini akan dilaksanakan bertahap, dimulai dari Eselon 1 dan 2.

Kebijakan ini termasuk dalam PM Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kementerian Perhubungan adalah sebuah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transportasi.

    Kementerian Perhubungan

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Mobil Listrik