Sukses

4 Perkembangan Terbaru Kasus Dugaan Korupsi Edhy Prabowo

Pada Jumat, 11 Desember 2020, tim penyidik KPK memeriksa Fidya Yusri dan Anggia Putri yang merupakan Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy Prabowo.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi yang dilakukan eks Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Edhy Prabowo masih terus diselidi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Belum lama ini pada Jumat, 11 Desember 2020, tim penyidik KPK memeriksa Fidya Yusri dan Anggia Putri yang merupakan Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy Prabowo.

"Para saksi diperiksa penyidik seputar pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka APM dan EP kepada pihak lain yang diduga bersumber dari perizinan ekspor benur di KKP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 14 Desember 2020.

Dia menjelaskan, selain menelisik hal tersebut kepada dua Stafsus Menteri KKP, tim penyidik juga menelisik penerimaan uang terhadap Edhy melalui tersangka Amiril Mukminin (AM).

Kemudian, KPK pun saat ini telah memperpanjang waktu penahanan Edhy Prabowo dan empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap pengurusan izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Berikut perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi yang dilakukan eks Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Edhy Prabowo dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Cecar Sespri Menteri KKP soal Aliran Uang yang Diterima

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Fidya Yusri dan Anggia Putri yang merupakan Sekretaris Pribadi (Sespri) Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Edhy Prabowo. Keduanya telah diperiksa pada Jumat 11 Desember 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, terhadap keduanya, tim penyidik mencecar soal aliran uang yang diterima oleh Menteri Edhy Prabowo (EP) dan anak buahnya Andreau Pribadi Misanta (APM).

"Para saksi diperiksa penyidik seputar pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka APM dan EP kepada pihak lain yang diduga bersumber dari perizinan ekspor benur di KKP," ujar Ali dalam keterangannya, Senin, 14 Desember 2020.

 

3 dari 6 halaman

Telisik Penerimaan Uang terhadap Edhy Melalui Tersangka AM

Menurut Ali Fikri, selain menelisik hal tersebut kepada dua Stafsus Menteri KKP, tim penyidik juga menelisik penerimaan uang terhadap Edhy melalui tersangka Amiril Mukminin (AM).

Saat itu, Amiril Mukminin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Saksi AM dikonfirmasi penyidik terkait pengetahuan saksi soal dugaan penerimaan uang yang diterima tersangka EP dari pihak-pihak yang berhubungan dengan perizinan ekspor benih lobster," kata Ali.

 

4 dari 6 halaman

Perpanjang Masa Penahanan Edhy Prabowo

KPK memperpanjang penahanan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap pengurusan izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Empat tersangka lainnya adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan terhadap 5 orang tersangka masing-masing selama 40 hari dimulai tanggal 15 Desember 2020 sampai 23 Januari 2021," terang Ali Fikri.

 

5 dari 6 halaman

Tetap Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih

Ali mengatakan, kelimanya masih akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Gedung Merah Putih. Perpanjangan penahanan dilakukan demi kepentingan proses penyidikan.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka tersebut," tutup Ali.

 

(Muhammad Sulthan Amani)

6 dari 6 halaman

Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.