Sukses

Pemprov DKI Revisi Aturan, 75 Persen ASN Akan WFH Mulai 18 Desember 2020

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta akan merevisi surat edaran (SE) tentang jam kerja ASN.

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti arahan Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 Luhut Binsar Pandjaitan terkait pengetatan work from home (WFH).

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta akan merevisi surat edaran (SE) tentang jam kerja ASN.

“Persentase saat ini WFH 50 persen, 50 persen WFO. Sesuai arahan Pak Luhut, kami akan menyesuaikan sedang merevisi SE tentang jam kerja ASN,” Kata Kepala BKD DKI Chaidir, saat dinkonfirmasi, Selasa (15/12/2020).

Pengetatan WFH 75 persen, kata Chaidir, akan berlangsung selama hampir 3 minggu atau mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Harapannya, pengetatan itu bisa menelan penyebaran Covid-19.

“Mulai diterapkan sesuai dengan arahan Pak Luhut demikian berlakunya tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021,” tandasnya.

Sebelumnya, Luhut meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home hingga 75 persen mulai 18 Desember higga 8 Januari 2021.

Selain itu, Luhut juga meminta agar Anies Baswedan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB.

"Serta membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan," ujar Luhut saat rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali yang dipimpinnya secara virtual, Senin (14/12/2020).

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tekan Penularan Covid-19

Hal ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 dan mengantisipasi lonjakan kasus positif usai libur panjang.

Luhut pun meminta Anies memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa). Tujuannya agar kebijakan pemerintah tak membebani penyewa tempat usaha di mal.

"Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.