Sukses

Kemenkes: 12.408 Vaksinator Sudah Dilatih untuk Program Vaksinasi Covid-19

Kemenkes menyebut, rencana program vaksinasi Covid-19 berjalan sesuai dengan rencana.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menyiapkan sumber daya manusia (SDM) untuk pelaksanaan program vaksinasi Covid-19. Sebanyak 12.408 orang di 21 provinsi sudah dilatih untuk menjadi vaksinator pada program vaksinasi Covid-19.

"Data per 5 Desember 2020 sudah dilakukan pelatihan kepada 12.408 orang yang tersebar pada 21 provinsi," kata Sekjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi dikutip dari siaran persnya, Selasa (15/12/2020).

Pemerintah, kata dia, juga telah melalukan workshop penyiapan bagi 29.635 tenaga vaksinator di 34 provinsi. Oscar menyebut bahwa rencana program vaksinasi Covid-19 berjalan sesuai dengan rencana.

"Insyaallah kesiapan-kesiapan itu kita jaga. Dari sisi jumlah, dari sisi proporsional semua provinsi akan tercakup. Untuk modul pelatihannya kita adaptasi dalam bentuk virtual," ujar dia.

Menurut dia, sebagian besar daerah telah siap melaksanakan program vaksinasi Covid-19. Selain itu, simulasi telah dilakukan di beberapa daerah agar program vaksinasi massal berjalan lancar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sediakan fasilitas untuk program vaksinasi Covid-19

Lebih lanjut, Oscar mengatakan pihaknya juga menyediakan fasilitas dan infrastruktur untuk program vaksinasi Covid-19. Mulai dari, penyediaan alat pelindung diri (APD) rantai dingin atau cold chain, hingga logistik pendukung lainnya.

"Jadi rencana itu sudah berjalan dan diikuti dengan penyiapan-penyiapan pembayaran. Yang sudah diukur dan direncanakan dengan baik," kata Oscar.

Pemerintah telah mendatangkan 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 Sinovac, China. Vaksin yang baru tiba ini merupakan bagian dari pengadaan tahap pertama sebanyak 3 juta dosis. Vaksin Covid-19 Sinovac ini berjenis SARS-CoV-2 yang telah diinaktivasi.

Sebelum disuntikkan ke masyarakat, vaksin harus terlebih dahulu melalui beberapa tahapan dan harus mengantongi izin Emergency Use of Authorization dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Hal ini guna menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.