Sukses

Polisi Ultimatum 5 Tersangka Kerumunan Rizieq Shihab Serahkan Diri atau Ditangkap

Polisi telah menetapkan Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada acara Maulid Nabi dan pernikahan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya mengultimatum lima orang tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 terkait kerumunan massa pada acara Pemimpin FPI Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri atau ditangkap.

"Tadi disampaikan Pak Kabid (Humas Polda Metro Jaya) kan ada dua (pilihan), menyerahkan diri atau ditangkap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Minggu dini hari (13/12/2020).

Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan hajatan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu 14 November lalu.

Seperti dilansir Antara, enam tersangka tersebut adalah Muhammad Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sementara lima tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rizieq Shihab Ditahan

Rizieq dianggap telah menyerahkan diri pada Sabtu pagi 12 Desember 2020 dan tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menahan Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan setelah diperiksa selama 14 jam. Dia ditahan hingga 31 Desember 2020.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," tutur Argo.

Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.