Sukses

Bogor Batasi Jam Buka Tempat Usaha Saat Malam Tahun Baru di Tengah Pandemi Covid-19

Pemkot Bogor melarang para pelaku usaha menggelar perayaan maupun kegiatan hingga larut malam saat pergantian tahun di tengah pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang para pelaku usaha menggelar perayaan maupun kegiatan hingga larut malam saat pergantian tahun di tengah pandemi Covid-19.

Kegiatan usaha baik untuk restoran, kafe, hingga pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 22.00 WIB, sesuai peraturan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK).

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, Pemkot Bogor telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003.2/4743-Huk.HAM tentang Tertib Kegiatan Masyarakat Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 di Masa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor.

"Surat edaran ini menegaskan tidak ada perayaan tahun baru di masa pandemi Covid-19 karena dapat menimbulkan berkerumun," ujar Alma, Sabtu (12/12/2020).

Kegiatan usaha pariwisata maupun sektor jasa lainnya diperbolehkan beroperasi pada jam tersebut dan harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Kebijakan usaha tetap diperbolehkan agar roda ekonomi di Kota Bogor tetap berjalan.

"Namun sesuai aturan PSBMK, untuk jam operasional tempat usaha baik untuk restoran, kafe, hingga pusat perbelanjaan kita batasi. Hanya sampai pukul 22.00 WIB," tegas Alma.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bakal Awasi

Menurut Alma, seluruh tim dari Satgas Covid-19 Kota Bogor akan melakukan pengawasan menjelang hingga tahun baru, untuk memastikan tidak terjadi kerumunan baik di restoran atau kafe usaha maupun di tempat umum.

"Tim penegakan disiplin tertib kesehatan akan menindak tegas baik pelaku usaha maupun masyarakat yang melanggar aturan," terang Alma.

Dia berharap masyarakat maupun pelaku usaha mematuhi dan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Hal ini guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Patuhi protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 saat malam tahun baru di Kota Bogor dapat dicegah," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.