Sukses

Pemprov DKI Ancam Segel Tempat Usaha yang Gelar Perayaan Tahun Baru

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang para pelaku usaha pariwisata menggelar perayaan ataupun kegiatan saat pergantian tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang para pelaku usaha pariwisata menggelar perayaan ataupun kegiatan saat pergantian tahun.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan yang ada.

"Yang melanggar akan ditindak tegas pastinya akan ada penyegelan," kata Bambang saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (12/12/2020).

Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mengimbau agar tempat usaha pariwisata mulai dari hotel, kafe, hingga restoran tidak mengadakan kegiatan yang berhubungan dengan perayaan pergantian tahun.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran Nomor 900/SE/2020 tentang tertib operasional tempat usaha pariwisata pada malam pergantian tahun baru 2020/2021, yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Parekraf, Gumilar Ekalaya pada 7 Desember 2020.

Kata dia, sejumlah tempat usaha pariwisata masih diperbolehkan beroperasi berdasarkan waktu dan harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Tidak diperkenankan untuk melakukan untuk melakukan perayaan kegiatan malam tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing," kata Gumilar pada surat edaran yang dikutip Liputan6.com, Rabu (9/12/2020).

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diawasi Ketat

Karena hal itu, dia meminta agar tim Satgas Penanganan Covid-19 internal tempat usaha pariwisata tersebut untuk terus melakukan pengawasan secara ketat. Yakni mulai dari menjamin tidak ada kerumunan hingga terus mendisiplinkan tamu atau pengunjung berdasarkan protokol kesehatan yang ada.

"Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.