Sukses

Polisi Rampungkan Berkas Perkara Anggota KAMI Terkait Demo Tolak UU Cipta Kerja

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan tersangka anggota KAMI yang terlibat dalam kasus dugaan penghasutan demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan tersangka anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang terlibat dalam kasus dugaan penghasutan demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan, salah satunya berkas milik Ketua KAMI Medan Khairi Amri.

Argo menyebut berkas dinyatakan lengkap atau P21 pada 2 Desember 2020. Bareskrim pun sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Medan pada 7 Desember 2020.

Begitu juga berkas tersangka milik tersangka lain yang ditangkap di Medan yakni, Juliana, Novita Zahara dan Wahyu Rasasi Putri.

"Sama seperti tersangka lainnya yang ditangkap di Medan yakni, Juliana, Novita Zahara dan Wahyu Rasasi Putri berkas P21 pada 2 Desember 2020 dan tahap dua pada 7 Desember di Kejari medan," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2020).

Senada, berkas dua petinggi KAMI yang ditangkap di Jakarta, yakni Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat juga telah dinyatakan lengkap dan telah dilaksanakan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan.

"Sedangkan untuk Syahganda Nainggolan sudah P21 pada 20 November 2020 sudah di tahap II 3 Desember 2020. Selanjutnya, untuk tersangka Jumhur P21 tanggal 24 November 2020 dan tahap II 10 Desember 2020," ucap dia.

Sedangkan, berkas tersangka Anton Permana masih dalam pemeriksaan kejaksaan. Kepolisian masih menunggu kelanjutannya.

Sementara itu, berkas perkara tersangka Dedi Wahyudi sempat dikembalikan oleh Kejaksaan atau P19. Tapi, kepolisian telah mengirimkan kembali berkas tersebut pada 30 November 2020.

Sedangkan, berkas perkara KAMI untuk tersangka Kingkin berkas sudah P21 pada 18 November 2020 dan sudah di tahap II 24 November 2020. Kemudian, tersangka Videlia Esmerela sudah P21 27 November 2020 dan tahap II untuk tanggal 16 Desember 2020," ucap Argo.

Argo juga menerangkan berkas perkara yang ditangani oleh Polda Kalimantan Barat. Berkas milik tersangka Yazid yang masih di bawah umur juga sudah dilakukan Diversi. Untuk tersangka Edy Bahtiar berkasnya dinyatakan P21 pada 16 November 2020 dan sudah tahap II.

Atas perbuatannya para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19 Tahun 2016 UU ITE dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Kemudian, Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP, Pasal 207 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang berita bohong.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kembangkan ke Pihak Lain

Argo menjelaskan penyidikan terus berjalan. Bareskrim Polri akan mengembangkan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

"Kami tetap mengembangkan jaringan tersebut dari kasus yang kami ajukan P21, kami cek jaringan kembali kalau ditemukan kami proses kembali, jaringan lain. Berkas ini tak berhenti disini kalau ditemukan ada kaitannya ada aliran kepada orang-orang yang ada fakta hukum ada pidana akan kami proses," tegas Argo.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap sejumlah petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Jakarta dan Medan.

Mereka diduga menjadi menghasut massa yang melakukan unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law hingga berujung ricuh.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.