Sukses

Top 3 News: Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan

Selain Rizieq Shihab dan panitia acaranya, keempat lainnya juga ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahaan Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang menjerat pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali menjadi berita terpopuler di Top 3 News, Kamis, 10 Desember 2020.

Rizieq Shihab kini menjadi tersangka kasus kerumuman saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselingi akad nikah sang putri di kediamanannya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 13 hingga 14 November 2020. 

Tak hanya Rizieq, lima orang lainnya juga telah berstatus tersangka untuk dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Mereka adalah ketua panitia HU, sekretaris panitia A, MS penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara.

Berita terpopuler kedua masih terkait kasus imam besar FPI, Rizieq Shihab. Yaitu terkait baku tembak di Tol Jakarta-Cikampek hingga menewaskan enam laskar FPI.

FPI menyebut ada kesamaan luka tembak yang dimiliki keenam korban. Semua tembakan mengarah ke bagian jantung. Lantas, seperti apa respons polisi?

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, kini juga tak kalah jadi sorotan. Beredar sebuah surat perintah penyidikan (Sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Erick Thohir. 

Belakangan KPK telah membantahnya telah mengeluarkan surat penyidikan tersebut terkait kasus dugaan pengadaan alat rapid test Covid-19.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Kamis, 10 Desember 2020:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan di Petamburan

Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahaan Covid-19, yang menyebabkan kerumunan. Salah satu tersangka adalah pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP.

Dia menjelaskan, penetapan tersangka kepada Rizieq Shihab merupakan hasil dari analisis penyidik usai merampungkan gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Polisi Sebut Masih Didalami soal Luka Tembak Menyasar Organ Vital Enam Laskar FPI

Front Pembela Islam (FPI) menyebut bahwa terdapat kesamaan luka tembak keenam laskar FPI yang jadi korban penembakan polisi, yakni seluruhnya mengarah ke jantung.

Merespons hal itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengaku bahwa penyidik masih mendalami kasus tertembaknya laskar FPI tersebut. Ke depannya bakal dibeber ke publik soal kronologi lengkap ihwal kasus yang menurut polisi sebagai insiden baku tembak tersebut.

"Penyidikan masih dalam proses, nantinya akan disampaikan dengan bukti pendukungnya, bagaimana kronologisnya," ucap dia kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).

Selain itu, kata Argo pihaknya juga bakal mengasesmen penyidik sebagai bentuk pengawasan internal.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Beredar Surat Perintah Penyidikan Terhadap Erick Thohir, Ini Kata KPK

Beredar sebuah surat perintah penyidikan (Sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Dalam sprindik tertanggal 02 Desember 2020 tersebut dimuat tanda tangan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri.

Sprindik tersebut untuk melakukan penyidikan terkait kasus dugaan pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RIN) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri BUMN.

Menanggapi hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, lembaga antirasuah tak pernah mengeluarkan sprindik tersebut.

"Itu bukan surat KPK," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).

Diberitakan sebelumnya, KPK mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai oknum yang mengatasnamakan Direktur Penyelidikan KPK. Apalagi oknum tersebut meminta untuk menyetorkan sejumlah uang melalui rekening

 

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.