Sukses

Waspada Tipu Daya Sales Mobil Modus Diskon Uang Muka

Seorang sales dari dealer mobil di kawasan Jakarta Utara dilaporkan konsumennya ke polisi atas dugaan penipuan dengan modal dokumen palsu.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang konsumen bernama Devy Tanjung Sari mengaku telah ditipu oknum sales bernisial SRW, saat membeli sebuah unit mobil di Dealer PT MM Jl. Danau Sunter Utara, Sunter Agung Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kepada Liputan6.com, Devy mengatakan dugaan penipuan tersebut terjadi pada 4 November 2020. Saat itu, ia telah membayar uang muka atau duit pangkal (DP) sebuah mobil bertipe All New Brio Satya.

"Sales berinisial SRW bilang dapat memberikan saya potongan DP Rp 3 juta, dari total Rp 45 juta yang harus saya bayarkan. Namun SRW bilang duit itu harus dibayarkan segera ke rekeningnya, karena butuh proses cepat. Kalau tidak potongan DP ditawarkan hangus," ujar Devy lewat sambungan telepon, Sabtu 21 November 2020.

Devy mengaku telah menyiapkan DP tersebut dan ingin membayar langsung melalui rekening perusahaan atau dealer tempat SRW bekerja. Namun dia menyebut, SRW mencegah dengan dalih prosesnya akan bertele-tele jika DP masuk ke rekening perusahaan. SRW juga mengatakan, kalau duit itu masuk ke rekening perusahaan, maka potongan DP yang ditawarkannya hangus.

"Masa ibu tidak percaya saya? sudah kirim saja (DP) kan bukti pembayarannya juga ada, kwitansi dan nota pembelian akan saya kirim setelah duitnya masuk," kata Devy menirukan rayuan SRW.

Modal Dokumen Palsu

Bermodal kepercayaan, Devy akhirnya mengirimkan uang DP tersebut. SRW juga langsung melakukan tugasnya dengan mengirimkan segala dokumen jual beli unit mobil seperti yang dijanjikan. Bahkan sorenya, dokumen hard copy langsung diantarkan ke rumah Devy.

Devy tidak menaruh curiga pada saat itu. Dia mengaku lega karena mendapat potongan DP dan dijanjikan unit mobil yang dibelinya akan datang dalam dua pekan. Namun kejanggalan akhirnya muncul saat mobil yang dijanjikan tidak tiba tepat waktu

"Saya akhirnya coba datangi dealer terkait, mau tanya kok belum datang kenapa, tapi ternyata di sana ada beberapa konsumen yang seperti saya, komplain terhadap sales itu (SRW)," jelas Devy.

Saat Devy bertemu seorang manager sales dealer tersebut, bernama Aan Pujianto, fakta mengejutkan didapatkan bahwa dokumen pembelian yang diberikan palsu. Devy sebagai konsumen juga dinilai lalai sebab tidak melakukan transaksi resmi karena mengirimkan uang DP ke rekening pribadi sales. 

Sebagai konsumen, Devy mengakui kecerobohannya. Namun menurut dia, pihak dealer seharusnya bisa bertanggung jawab. Sebab, Devy menilai SRW sebagai pegawai dealer telah melakukan tindak penipuan dengan memberikan dokumen palsu.

"Jawaban dari managernya bikin saya tidak habis pikir, padahal sales itu kan anak buahnya, saya tidak nuntut apa-apa, DP saya kembali utuh atau unit saya didatangkan," ungkap Devy.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penjelasan Pihak Dealer

Dikonfirmasi terpisah, Aan mengaku permasalahan yang dilaporkan Devy telah ditangani tim legal perusahaannya di kantor pusat Palembang. Aan juga membenarkan adanya keluhan Devy selaku konsumennya.

"Yang nanganin legal kita. Itu legal yang ngurusin di kantor kita di head office Palembang, dan betul kemarin ada keluhan itu, tapi sudah diambil alih sama legal kita," kata Aan saat dihubungi, Rabu 2 Desember 2020.

Terkait laporan tim legal, Liputan6.com mendapat salinan laporan dugaan tindak pidana terkait yang diproses penyidik Polres Jakarta Utara. Surat tertanggal 26 November 2020, membenarkan adanya dugaan penipuan yang dimaksud Devy.

Dokumen yang diperlihatkan berupa surat perintah penyidikan bernomor: SP. Lidik / 2083/ XI. RES.1.9/2020/Reskrim. Dalam surat itu, Devy dipanggil polisi sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi terkait laporannya.

"Untuk dimintai klarifkasi berkaitan dengan dugaan perkara tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana dan atau Pasal 374 KUHPidana yang terjadi pada hari Selasa 10 Nopember 2020 di Dealer Honda PT Maju Mobilindo Jl. Danau Sunter Utara Blok J 12 No. 81 - 85 Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara," tertanda tangan penyidik Kompol Arief Ardiansyah Prasetyo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.