Sukses

Pengadilan Tinggi Jakarta Perkuat Vonis Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Meski menguatkan putusan tingkat pertama, dalam putusan tersebut hakim tak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Wahyu.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat vonis mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Alhasil, Wahyu tetap akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 24 Agustus 2020 Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi amar putusan seperti dikutip Liputan6.com, Rabu (9/12/2020).

Meski menguatkan putusan tingkat pertama, dalam putusan tersebut hakim tak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Wahyu. Dalam amar putusannya, Wahyu dinilai tidak berkarier dalam dunia politik.

"Bahwa terdapat alasan untuk menghargai hak asasi manusia terhadap terdakwa Wahyu Setiawan telah bekerja di KPU dengan mensukseskan Pemilu 2019," demikian bunyi pertimbangan vonis.

Adapun, majelis hakim yang memutus permohonan banding tersebut adalah Muhammad Yusuf sebagai hakim ketua majelis serta Sri Andini, Haryono, Jeldi Ramadhan, dan Lafat Akbar selaku hakim anggota.

Putusan banding dibacakan pada Senin (7/9/2020) dan tercatat pada nomor putusan 37/PID.TPK/2020/PT DKI.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terbukti Terima Suap

Sebelumnya, Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp 600 juta dari Harun Masiku dan Rp 500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Wahyu divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.