Sukses

Pemprov DKI Imbau Usaha Pariwisata Tidak Beroperasi Saat Pergantian Tahun

Sejumlah tempat usaha pariwisata masih diperbolehkan beroperasi berdasarkan waktu dan harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mengimbau agar tempat usaha pariwisata mulai dari hotel, kafe, hingga restoran tidak mengadakan kegiatan yang berhubungan dengan perayaan pergantian tahun.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran No 900/SE/2020 tentang tertib operasional tempat usaha pariwisata pada malam pergantian tahun baru 2020/2021, yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Parekraf, Gumilar Ekalaya, pada 7 Desember 2020.

Kata dia, sejumlah tempat usaha pariwisata masih diperbolehkan beroperasi berdasarkan waktu dan harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing," kata Gumilar pada surat edaran yang dikutip Liputan6.com, Rabu (9/12/2020).

Karena hal itu, dia meminta agar tim Satgas Penanganan Covid-19 internal tempat usaha pariwisata tersebut untuk terus melakukan pengawasan secara ketat, yakni mulai dari menjamin tidak ada kerumunan hingga terus mendisiplinkan tamu atau pengunjung berdasarkan protokol kesehatan yang ada.

"Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan," ucapnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PSBB Transisi Diperpanjang

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari ke depan hingga 21 Desember 2020.

Kata dia, perpanjangan tersebut sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota. Selain itu, perpanjangan itu juga berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020.

"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 7 Desember sampai dengan 21 Desember 2020," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (6/12/2020).

Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan pihaknya akan menarik rem darurat PSBB bila dinyatakan adanya peningkatan kasus Covid-19. Lanjut dia, perpanjangan PSBB juga berdasarkan data epidemiologis selama dua pekan terakhir.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.