Sukses

Pelarian Abu Tholut Berakhir di Kudus 10 Tahun Lalu

Abu Tholut langsung diboyong ke Semarang untuk kemudian diangkut ke Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Rabu, 10 Desember 2010, bunyi letupan lima kali senjata mengusuk suasana pagi hari di Desa Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Sekitar pukul 08.30 WIB, Densus 88 Antiteror Polri menangkap buronan dalam kasus tindak pidana terorisme bernama Mustopa alias Pranata alias Imron Baihaki alias Abu Tholut.

Juru Bicara Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Ajun Komisaris Besar Djihartono, menyebut bahwa saat ditangkap Abu Tholut tengah membersama istrinya. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api jenis FN dan delapan butir peluru serta beberapa peluruh masih dalam bungkus plastik.

“Barang bukti disita dari kamar Abu Tholut,” ujar Djihartono.

Abu Tholut langsung diboyong ke Semarang untuk kemudian diangkut ke Jakarta. Menurut tetangganya, ia baru saja berada di rumah mertuanya itu. Di mata tetangga, gembong teroris itu sebagai pribadi yang jarang bergaul dan sering beraktivitas di luar kota.

Penangkapan Abu Tholut berkat mengorek keterangan dari sejumlah orang yang diduga terlibat aksi terorisme di sejumlah daerah, seperti Aceh, Medan, Jakarta dan lainnya.

"Ada yang diperiksa jadi tersangka atau saksi,” jelas Kepala Bagian Penerangan Umum Markas Besar (Mabes) Polri, Kombes Boy Rafli Amar.

Menurut Boy, peran Abu Tholut dalam jaringan terorisme cukup mendalam. Polisi bahkan menduga Fadli Sadama, tersangka teroris yang kala itu baru-baru ditangkap di Malaysia juga tergabung dengan jaringan Abu Tholut.

Hal itu tak mengherankan, pasalnya sebelum ditangkap Abu Tholut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang mana dia merupakan salah satu tokoh kelompok teroris yang paling dicari setelah Abdullah Sonata.

Abu Tholut kemudian divonis penjara selama delapan tahun. Hakim yang dipimpin oleh Musa Arif Aini dalam putusannya menilai terdakwa terbukti melakukan tindakan terorisme.

"Terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan memerintahkan terdakwa dalam tahanan," ucap Majelis Hakim Musa di dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/8/2011).

Dalam amar putusannya, Abu Tholut dijerat dengan pasal berlapis tentang terorisme. Tak pelak hakim menilai bahwa yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.

Namun setelah menjalani dua per tiga masa hukumannya, penggerak utama kelompok teroris Medan itu kemudian bebas bersyarat pada Oktober 2015.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berbahaya

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ansyaad Mbai pernah menyematkan label “Teroris Paling Berbahaya” kepada Abu Tholut.

“"Kalau dilihat dari record-nya, dia paling berbahaya," kata Ansyaad Mbai.

Hal ini cukup beralaskan, Abu Tholut selama ini dikenal memiliki keterampilan militer dan kemampuan melatih kemiliteran. Ia pernah menjadi pengajar atau instruktur bahan peledak di Afghanistan dari tahun 1987 sampai 1992. Dia juga aktif di Mindanao, Filipina, dan pernah menjadi pemimpin kamp di Filipina pada 1999-2000.

Abu Tholut bahkan dinilai lebih berbahaya daripada Dulmatin ataupun Noordin M Top. Dia adalah mujahidin senior yang pernah terlibat gerakan jihad di Afghanistan, Mindanao, dan Poso.

Dia juga berpengalaman sebagai instruktur perakitan bahan peledak di Afghanistan. Di Indonesia, Abu Tholut pernah membangun laboratorium bom di Semarang, serta memiliki sejumlah senjata laras pendek dan laras panjang seperti M-16.

Abu Tholut adalah Ketua Mantiqi III Jamaah Islamiyah (JI) di Poso (2000-2002). Namanya juga disebut-sebut terkait dengan aksi perampokan Bank CIMB Niaga Medan pada 18 Agustus 2010 lalu.

Hijrah

Namun kini tokoh teroris itu telah beranjak dari dunia hitam. Ia memilih untuk meninggalkan JI dan Jamaah Ansarut Tauhid (JAT) lantaran organisasi teroris itu mendukung Negara Islam Irak dan Syam atau ISIS.

Kini aktivitasnya disibukkan untuk berceramah dan mengisahkan pengalamannya terjerat organisasi teroris kepada generasi muda supaya mereka tak mengikuti langkahnya yang terjerumus dalam tindak terorisme.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.