Sukses

Denda Pelanggaran PSBB Jilid Dua di DKI Capai Rp 559 Juta

Jumlah denda pelanggaran PSBB tersebut berdasarkan data pada Senin (12/10/2020) sampai Senin (7/12/2020).

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mencatat total denda yang disetor pelanggar selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II mencapai Rp 559 juta. Jumlah tersebut berdasarkan data pada Senin (12/10/2020) sampai Senin (7/12/2020).

Kepala Satpol PP DKI, Arifin menyatakan jumlah tersebut merupakan total dari pelanggaran terkait penggunaan masker, perkantoran atau tempat usaha, dan restoran ataupun tempat makan.

"Rinciannya, untuk pelanggaran tak bermasker mencapai Rp 411 juta, pelanggaran di perkantoran atau tempat usaha Rp 86 juta dan pelanggaran di restoran atau rumah makan (kafe) sebesar Rp 82 juta," kata Arifin saat dihubungi, Selasa (8/12/2020).

Lanjut dia, untuk total pelanggar yang tidak menggunakan masker mencapai 68.481 orang. Rinciannya 65.908 memilih kerja sosial dan 2.573 orang. Lalu, untuk total pelanggar di perkantoran atau tempat kerja mencapai 88 perusahaan, dengan rincian 17 membayar denda dan 71 perusahaan ditutup sementara.

"Kemudian pelanggaran di restoran/rumah makan atau kafe mencapai 199 tempat. Rinciannya 17 tempat membayar denda dan 172 ditutup sementara," jelasnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perpanjang PSBB

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari ke depan hingga 21 Desember 2020.

Kata dia, perpanjangan tersebut sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota. Selain itu, perpanjangan itu juga berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020.

"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 7 Desember sampai dengan 21 Desember 2020," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (6/12/2020).

Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan pihaknya akan menarik rem darurat PSBB bila dinyatakan adanya peningkatan kasus Covid-19. Lanjut dia, perpanjangan PSBB juga berdasarkan data epidemiologis selama dua pekan terakhir.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.