Sukses

UU Cipta Kerja Diharapkan Bisa Atur Penyelenggaraan Telekomunikasi Secara Optimal

Bayu Anggara mengharapkan peran aktif dan partisipasi publik untuk dapat mengevaluasi penyelenggaraan telekomunikasi.

Liputan6.com, Jakarta - Plt Kepala Bidang Ekosistem Ekonomi Digital Kemenko Perekonomian Bayu Anggara Silvatika menyatakan, pada saat kebiasaan baru di masa pandemi Covid-19 layanan operator telekomunikasi harus memiliki kualitas yang lebih baik.

Dia menyatakan, Melihat akan pentingnya layanan dan kualitas ini, pemerintah merasa perlu untuk memasukkan kualitas layanan operator dan cakupan wilayah agar menjamin layanan telekomunikasi terbaik untuk masyarakat di seluruh Indonesia.

“Pemenuhan quality of service (QoS) merupakan kunci utama dalam telekomunikasi. Itu dapat menggerakan perekonomian dan beberapa komponen lapangan usaha yang sebetulnya terobosan dalam masa pandemik seperti saat ini," ujarnya dalam Webinar Sobat Cyber Indonesia yang bertajuk Kualitas Layanan Telekomunikasi Untuk Perekonomian Indonesia, yang diterima Senin (7/12/2020).

Bayu menyatakan, UU Cipta Kerja merupakan kesempatan untuk membenahi berbagai kelemahan fundamental dan peningkatan layanan telekomunikasi. Kemenko perekonomian menggunakan momentum ini dengan menyiapkan strategi-strategi nasional pengembangan ekonomi digital.

Diharapkan dengan adanya UU Cipta Kerja dan RPP POSTELSIAR yang mengatur QoS dapat menciptakan penyelenggaraan telekomunikasi yang optimal sehingga masyarakat dapat menikmati layanan telekomunikasi yang merata dengan kualitas yang sama di seluruh wilayah Indonesia.

Bayu Anggara mengharapkan peran aktif dan partisipasi publik untuk dapat mengevaluasi penyelenggaraan telekomunikasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pijakan Monitoring

Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kemkominfo Sabirin Mochtar menjelaskan, sebenarnya kerangka regulasi mengenai QoS untuk teleponi sudah tertuang dalam Peraturan Menteri No 13 tahun 2019. Jika nantinya QoS akan dimasukkan ke dalam RPP POSTELSIAR, akan memberikan pijakan yang kuat bagi Kemenkominfo untuk dapat melakukan monitoring layanan yang diberikan operator telekomunikasi kepada masyarakat.

“Ketentuan umum mengenai QoS ini akan dimasukkan ke dalam RPP POSTELSIAR. Detail teknis nya nanti ada di Peraturan Menteri (PM). Karena perkembangan teknologi begitu cepat jadi nanti hal-hal teknis detail lebih baik di level PM,”ungkap Sabirin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.