Sukses

Laporan Satgas Covid-19 ke RS Ummi Bogor soal Rizieq Shihab Naik ke Penyidikan

Polresta Bogor Kota menaikkan status perkara atas laporan Satgas Covid-19 ke RS Ummi Bogor terkait hasil pemeriksaan Rizieq Shihab ke tahap penyidikan.

Liputan6.com, Bogor - Polresta Bogor Kota menaikkan status perkara atas laporan Satgas Covid-19 ke RS Ummi Bogor terkait hasil pemeriksaan Rizieq Shihab ke tahap penyidikan. Polisi pun segera memanggil semua pihak berkaitan dengan kasus tersebut. 

"Hari sudah dilakukan gelar perkara dalam rangka naik ke tahap penyidikan," ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser, Senin (7/12/2020).

Hendri mengatakan penyidik akan kembali memanggil dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi beserta barang bukti dalam kasus terkait hasil pemeriksaan Covid-19 Rizieq Shihab. Selanjutnya, menentukan siapa tersangkanya.

"Untuk siapa saja saksi yang akan dipanggil kembali, penyidik yang tahu seperti apa," kata Hendri.

Dia mengungkapkan, penyidik membuka peluang memanggil kembali Rizieq Shihab dan keluarga. Pemanggilan akan disesuaikan dengan kebutuhan perkara.

"Nanti kita lihat hasil penyelidikan seperti apa. Sekarang belum bisa saya sampaikan," ujar Hendri.

Menurut dia, penyidik telah mengumpulkan keterangan sebanyak 25 saksi pada kasus yang terkait Rizieq Shihab tersebut. Polisi juga memanggil ahli epidemiologi untuk dimintai keterangan.

"Total sudah 25 orang saksi, 1 saksi ahli dari epidemiologi," kata Hendri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ada Unsur Pidana

Kesimpulan keterangan sementara, berdasar pemeriksaan para saksi dan ahli, ada unsur tindak pidana pada perkara tersebut, sesuai dengan pasal yang disangkakan. Oleh karena itu, penyidik akan kembali memanggil mereka untuk dimintai keterangan dan memeriksa saksi baru.

"Ya ada peristiwa pidana. Kan penyelidikan itu bagaimana penyidik menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana seperti yang dilaporkan oleh Satgas. Tetapi sampai sekarang belum menetapkan tersangka," ujar Hendri.

Sebelumnya, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan RS UMMI ke polisi terkait proses swab tes Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. RS UMMI diduga tidak memberikan informasi utuh terkait proses swab.

Adapun pasal yang disangkakan dalam kasus ini yakni Pasal 14 Ayat 1,2 UU Nomor 4 Tahun 1984 dengan ancaman pidana hukuman 1 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.