Sukses

KPK Duga 3 Mobil yang Disita Berkaitan Suap Bansos Covid-19 Mensos Juliari

KPK sempat menampilkan tiga unit mobil saat menggelar jumpa pers penetapan Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menampilkan tiga unit mobil saat menggelar jumpa pers penetapan Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19.

"3 mobil tersebut ditemukan dari salah seorang yang turut diamankan saat kegiatan tangkap tangan KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/12/2020).

Ali mengatakan, tiga kendaraan tersebut diduga diperoleh dari hasil suap yang bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020. 3 unit mobil tersebut kini tengah disita pihak lembaga antirasuah.

"Mobil tersebut diatasnamakan pihak lain yang perolehannya diduga bersumber dari penerimaan uang terkait dengan perkara ini," kata Ali.

Ali mengatakan, KPK akan menelisik lebih jauh dugaan penerimaan suap yang disamarkan ke dalam bentuk barang termasuk 3 unit mobil tersebut.

"Untuk itu akan ditelusuri lebih lanjut sumber pembeliannya dengan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan dipanggil dan diperiksa tim penyidik," kata Ali.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Juliari Jadi Tersangka

Juliari dijerat KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu

Selain Juliari KPK juga menjerat Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos. Dua orang lainnya sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Keduanya dari pihak swasta.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Juliari diduga telah menerima fee sebesar Rp 8,2 miliar dari total uang Rp 12 miliar yang diterima oleh Matheus. Uang untuk Juliari diberikan Matheus melalui Adi Wahyono.

Pemberian uang tersebut dikelola oleh seseorang bernama Eko dan Shelvy N selaku Sekretaris di Kemensos yang juga orang kepercayaan Juliari. Uang itu digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos ini terkumpul fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 milir. KPK menduga uang tersebut juga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Kasus ini diungkap melalui operasi tangkap tangan pada 5 Desember 2020 dini hari di beberapa tempat di Jakarta. Tim penindakan KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23 ribu (setara Rp 243 juta).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.