Sukses

KPK Dalami Kasus Suap Benih Lobster Edhy Prabowo Lewat 7 Saksi

KPK telah menetapkan Edhy Prabowo dan enam orang lainnya sebagai tersangka suap perizinan ekspor benih lobster.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap penetapan perizinan ekspor benih lobster atau benur yang turut menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Untuk mendalami kasus suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2020 itu, tim penyidik KPK menjadwalkan memeriksa tujuh saksi dari berbagai elemen.

Mereka adalah Pegawai PT DPPP Betha Maya Febiana, Luthfi Ginanjar (Mahasiswa), Yudi Surya Atmaja (Wiraswasta), Jan Saragih (Karyawan Swasta), Agustinus Jiuwengky (swasta), Qushairi Rawi (staf MKP), dan Kasman (Finance PLI).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ketujuh orang tersebut akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Menteri non-aktif Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP," kata Ali dalam keterangannya, Senin (7/12/2020).

Dalam kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, dan Amiril Mukminin (AM) selaku swasta.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Upaya Monopoli Ekspor Benih Lobster

Menteri Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.

Diduga upaya monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.