Sukses

Sempat Tertunda, Kemenag Segera Input Aplikasi e-Formasi Calon PPPK

Menurut Sekjen Kemenag Nizam, ada 9.495 pelamar PPPK yang direspons baik oleh Kemenpan dan RB.

Liputan6.com, Jakarta Usulan Kementerian Agama (Kemenag) terkait kebutuhan jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mendapat respons positif dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Menpan dan RB tertanggal 27 November 2020 yang ditujukan kepada Menteri Agama.

"Alhamdulillah, usulan kita terkait 9.495 pelamar PPPK direspons baik oleh Kemenpan dan RB," kata Sekjen Kemenag Nizar melalui keterangannya yang diterima Liputan6.com, Minggu (6/12/2020). 

Menurutnya, 9.495 calon PPPK yang diusulkan adalah yang dinilai telah memenuhi syarat administrasi melalui SSCN-PPPK BKN pada tahun 2019. Mereka berasal dari tenaga pendidik (guru dan dosen) eks Tenaga Honorer Kategori II.

Diketahui, paska lulus administrasi, seharusnya seleksi kompetensi mereka dilaksanakan pada 19 Februari 2019 lalu. Namun, hal itu sempat tertunda karena satu dan lain hal.

"Seiring terbitnya surat jawaban Kemenpan dan RB, Kemenag akan segera melakukan input data melalui aplikasi e-formasi," jelas Nizam.

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Sekjen Kemenag Saefuddin menambahkan, ada 9.495 calon PPPK yang tersebar di 31 Satuan Kerja (Satker). Mereka terdiri dari 28 Kanwil Kemenag Provinsi dan tiga Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Ia menambahkan, sesuai surat Kemenpan dan RB, input data ke e-Formasi harus segera dilakukan Satker, paling lambat dilakukan pada 11 Desember 2020.

"Waktunya tidak banyak. Satker harus segera input data calon PPPK yang telah lulus seleksi administrasi 2019 ini ke e-Formasi," jelas Saefuddin.

Saefuddin mengatakan, input data sangat diperlukan untuk bahan Kemenpan dan RB dalam menetapkan kebutuhan peserta nantinya.

"Setelah ada penetapan kebutuhan, tahapan selanjutnya adalah seleksi kompetensi," tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2018 dan PermenpanRB No 2 tahun 2019, setelah dilakukan seleksi kompetensi, tahapan selanjutnya adalah pengumuman kelulusan dan proses pemberkasan untuk pengangkatan.

"Untuk pelaksanaan seleksi kompetensi, kami masih menunggu arahan selanjutnya dari Kemenpan dan RB," ucap Saefuddin.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

15 Daftar Satuan Kerja Calon PPPK

Berikut daftar satuan kerja 9.495 calon PPPK:

1. Kanwil Kemenag Provinsi Aceh

2. Kanwil Kemenag Provinsi Bali

3. Kanwil Kemenag Provinsi Bangka Belitung

4. Kanwil Kemenag Provinsi Banten

5. Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu

6. Kanwil Kemenag Provinsi DI Yogyakarta

7. Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta

8. Kanwil Kemenag Provinsi Jambi

9. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat

10. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

11. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur

12. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat

13. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan

14. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah

15. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur

16. Kanwil Kemenag Provinsi Kep Riau

17. Kanwil Kemenag Provinsi Lampung

18. Kanwil Kemenag Provinsi Maluku

19. Kanwil Kemenag Provinsi Maluku Utara

20. Kanwil Kemenag Provinsi Riau

21. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Barat

22. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan

23. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah

24. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara

25. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Utara

26. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat

27. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan

28. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara

29. UIN Alauddin Makassar

30. UIN Raden Fatah Palembang

31. UIN Sunan Gunung Djati Bandung

 

(Fifiyanti Abdurahman)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.