Liputan6.com, Jakarta Usulan Kementerian Agama (Kemenag) terkait kebutuhan jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mendapat respons positif dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Menpan dan RB tertanggal 27 November 2020 yang ditujukan kepada Menteri Agama.
Baca Juga
"Alhamdulillah, usulan kita terkait 9.495 pelamar PPPK direspons baik oleh Kemenpan dan RB," kata Sekjen Kemenag Nizar melalui keterangannya yang diterima Liputan6.com, Minggu (6/12/2020).Â
Advertisement
Menurutnya, 9.495 calon PPPK yang diusulkan adalah yang dinilai telah memenuhi syarat administrasi melalui SSCN-PPPK BKN pada tahun 2019. Mereka berasal dari tenaga pendidik (guru dan dosen) eks Tenaga Honorer Kategori II.
Diketahui, paska lulus administrasi, seharusnya seleksi kompetensi mereka dilaksanakan pada 19 Februari 2019 lalu. Namun, hal itu sempat tertunda karena satu dan lain hal.
"Seiring terbitnya surat jawaban Kemenpan dan RB, Kemenag akan segera melakukan input data melalui aplikasi e-formasi," jelas Nizam.
Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Sekjen Kemenag Saefuddin menambahkan, ada 9.495 calon PPPK yang tersebar di 31 Satuan Kerja (Satker). Mereka terdiri dari 28 Kanwil Kemenag Provinsi dan tiga Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Ia menambahkan, sesuai surat Kemenpan dan RB, input data ke e-Formasi harus segera dilakukan Satker, paling lambat dilakukan pada 11 Desember 2020.
"Waktunya tidak banyak. Satker harus segera input data calon PPPK yang telah lulus seleksi administrasi 2019 ini ke e-Formasi," jelas Saefuddin.
Saefuddin mengatakan, input data sangat diperlukan untuk bahan Kemenpan dan RB dalam menetapkan kebutuhan peserta nantinya.
"Setelah ada penetapan kebutuhan, tahapan selanjutnya adalah seleksi kompetensi," tuturnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2018 dan PermenpanRB No 2 tahun 2019, setelah dilakukan seleksi kompetensi, tahapan selanjutnya adalah pengumuman kelulusan dan proses pemberkasan untuk pengangkatan.
"Untuk pelaksanaan seleksi kompetensi, kami masih menunggu arahan selanjutnya dari Kemenpan dan RB," ucap Saefuddin.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
15 Daftar Satuan Kerja Calon PPPK
Berikut daftar satuan kerja 9.495 calon PPPK:
1. Kanwil Kemenag Provinsi Aceh
2. Kanwil Kemenag Provinsi Bali
Advertisement
3. Kanwil Kemenag Provinsi Bangka Belitung
4. Kanwil Kemenag Provinsi Banten
5. Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu
6. Kanwil Kemenag Provinsi DI Yogyakarta
7. Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta
8. Kanwil Kemenag Provinsi Jambi
9. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat
10. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
11. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur
12. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat
13. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan
14. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah
15. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur
16. Kanwil Kemenag Provinsi Kep Riau
17. Kanwil Kemenag Provinsi Lampung
18. Kanwil Kemenag Provinsi Maluku
19. Kanwil Kemenag Provinsi Maluku Utara
20. Kanwil Kemenag Provinsi Riau
21. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Barat
22. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan
23. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah
24. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara
25. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Utara
26. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat
27. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan
28. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara
29. UIN Alauddin Makassar
30. UIN Raden Fatah Palembang
31. UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Â
(Fifiyanti Abdurahman)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement