Sukses

Cagub Sumbar Mulyadi Jadi Tersangka, SBY: Keadilan Akan Datang

Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) angkat bicara soal Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pilkada.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) angkat bicara soal Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pilkada. Menurut dia, ada beberapa persoalan yang datang di luar akal sehat.

SBY meyakini bahwa keadilan akan datang, meski terlambat. Adapun Mulyadi sendiri merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Barat.

"Sering kali ada sesuatu yang sulit diterima oleh akal sehat (common sense). Namun, percayalah keadilan akan datang. Datangnya mungkin lambat tapi pasti," ujar SBY dikutip dalam siaran persnya, Sabtu (5/12/2020).

Mulyadi mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2020 dengan diusung Demokrat dan PAN. SBY pun meminta Mulyadi tetap berjuang untuk kemajuan Sumatera Barat.

"Pak Mulyadi, saya harap Anda tetap tabah. Teruslah berjuang di jalan Allah untuk Sumatera Barat yang kita cintai," ucapnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dugaan Pelanggaran Pemilu

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, status tersangka calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi adalah diduga melakukan pelanggaran pemilihan umum dalam Pilkada 2020, bukan pidana biasa.

Sehingga, kata dia, tak bisa dikaitkan dengan Surat Telegram (TR) Kapolri nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tanggal 31 Agustus 2020 terkait dengan penundaan proses hukum terhadap Calon Kepala Daerah yang menjadi peserta Pilkada 2020.

"Pak M atas dugaan tindak pidana pemilihan umum bukan tindak pidana biasa," kata Argo dalam keterangannya, Sabtu (15/12/2020).

Mulyadi dilaporkan pada Kamis 12 November 2020 karena hadir dalam tayangan program Coffe Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber dan konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 junto Keputusan KPU Sumbar 31/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020.

Karenanya, Mulyadi ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye diluar jadwal. Dia dijerat Pasal 187 ayat (1) UU No 6/2020 dengan hukuman paling sedikit 15 hari penjara dan banyak 3 bulan serta denda paling banyak Rp1 juta.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.