Sukses

Polda Jatim Tangkap Satu Warga Pamekasan, yang Ancam Bunuh Mahfud Md

Polda Jatim menangkap satu warga Pamekasan, bernama Aji Dores lantaran diduga mengancam akan membunuh Mahfud Md.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menangkap satu warga Pamekasan, bernama Aji Dores lantaran diduga mengancam akan membunuh Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia, Mahfud Md.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jatim, Inspektur Jenderal Nico Afinta mengatakan, ancaman pembunuhan tersebut muncul pasca aksi sekelompok massa yang menggeruduk rumah orang tua dari Mahfud Md.

"Pada tanggal 1 Desember kita ketahui bersama bahwa ada kejadian sejumlah massa selesai unjuk rasa membubarkan diri, kemudian melewati rumah di mana di rumah itu tinggal ibunda Bapak Menkopolhukam berusia 90 tahun. Kemudian kita tau bersama ada ucapan berisi ancaman terhadap diri pribadi, sehingga muncul rasa takut dan ini dilakukan beberapa orang namun ada satu orang yang mengucap bunuh-bunuh," ujarnya di Mapolda Jatim, Sabtu (5/12/2020) malam.

Dari kejadian itu keluarga yang mengetahui hal tersebut melapor ke Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan dan dibantu back up oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

"Hari ini kami berhasil menangkap AD. Dari keterangan tersangka, yang bersangkutan hanya ikut-ikutan saja dan merasa hal itu terjadi karena merasa dorongan terhadap kelompok yang dia ikuti," ujar Mantan Kapolda Kalimantan Selatan.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 6 Tahun Penjara

Dari hasil penangkapan tersebut, didapati barang bukti berupa bukti rekaman yang berisi kalimat ancaman pembunuhan, serta pakaian yang digunakan.

"Atas tindakannya, yang bersangkutan dijerat Pasal 160 KUHP, Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 93 juncto Pasal 9 dengan ancaman enam tahun penjara," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.