Sukses

Kronologi Penangkapan Iyut Bing Slamet Terkait Kasus Narkoba

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Iyut Bing Slamet dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap penyanyi Iyut Bing Slamet (IBS). Polisi memiliki bukti Iyut mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kepolisian mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.

Kepolisian pun mendatangi sebuah rumah di Kramat Sentiong, Joharbaru, Jakarta Pusat pada Kamis 3 Desember 2020 sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu set alat hisap sabu, dan plastik klip bening bekas penyimpanan sabu. Barang itu milik artis Iyut Bing Slamet.

"Tersangka diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono, Sabtu (5/12/2020).

Kepolisian pun membawa Iyut ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan termasuk kesehatan. Budi membeberkan, hasil pemeriksaan urine menunjukkan Iyut Bing Slamet positif Metafetamine.

"Kami cek urine yang bersangkutan positif Metafetamine," ucap dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasal pengguna narkoba

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, Iyut Bing Slamet dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika.

"Dari barang bukti yang kami dapatkan dan juga hasil tes urine, kami kenakan yang bersangkutan dengan pasal pengguna narkoba," tandas Budi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.