Sukses

Satu Anggota Moge Pengeroyok TNI di Bukittinggi Divonis 3,5 Bulan Penjara

Salah seorang pengendara Moge yang keroyok dua prajurit TNI, divonis 3 bulan dan 15 hari kurungan penjara.

Liputan6.com, Jakarta Salah seorang pengendara Moge yang keroyok dua prajurit TNI, divonis 3 bulan dan 15 hari kurungan penjara. Satu terdakwa itu adalah BSA (16) yang bakal meringkuk ditahanan Lembaga Khusus (LPK) Anak Kelas II B Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota usai dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi.

Vonis terhadap penganiaya anggota TNI tersebut dibacakan dalam sidang putusan oleh majelis Hakim yang diketuai Efendi, Meri Yanti dan Salahuddin, hari ini, Kamis (3/12/2020).

"Menyatakan anak, atas nama Bambang telah terbukti dan meyakinkan bersalah tindak pidana dengan terang terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap yang menyebabkan luka sebagaimana dakwaan. Menjatuhkan pidana selama 3 bulan 15 hari di LPK Anak Tanjung Pati dan dipotong masa tahanan," kata Efendi saat membacakan putusan.

Perihal alat bukti milik BSA yang dihadirkan di persidangan, majelis hakim menyatakan dikembalikan kepada Penuntut Umum guna dipergunakan dalam perkara tersangka lain, inisial MS dan rekannya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dituntut 6 Bulan Penjara

Sebelumnya, Penuntut Umum Zulheda dan Syahreini Agustin menuntut terdakwa atas enam bulan penjara, tanpa menjalani hukuman dengan syarat menjalani pembinaan di luar penjara, selama satu tahun. Namun, terdakwa diberatkan atas tindakan yang bersangkutan karena telah dianggap meresahkan masyarakat, dengan melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat negara, yang tengah menjalani tugasnya.

Sedangkan yang memberikan keringanan terhadap terdakwa, adalah perbuatan yang ia sesali, ditambah masih berstatus sebagai seorang pelajar.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa BSA, Wawan Suryawan mengatakan, putusan itu dinilai masih berat, dan masih harus dipikirkan. "Terlalu berat hukuman 3 bulan 15 hari kurungan, bagi seorang anak yang berstatus pelajar," kata Wawan. 

Reporter : Ikhwan

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.