Sukses

Bawa Ganja, Oknum Petugas Jasamarga Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Timsus menghentikan laju mobil patroli bernomor lambung 271 yang ditumpangi pelaku dan melakukan penggeledahan.

Liputan6.com, Surabaya - Tim khusus (timsus) Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus seorang oknum petugas Jasamarga atas dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis tanaman atau ganja. Penangkapan dipimpin langsung oleh Katimsus Iptu Yudhy Syaeful Mamma.

Saat ditangkap, pria yang diketahui berinisial AT itu sedang asyik melakukan patroli jalan tol di jalur Gempol-Pandaan, Selasa (1/12/2020) sekitar pukul 16.45 WIB.

"Tim mendapat informasi terkait penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tanaman usai melakukan penangkapan terhadap jaringan narkoba sebelumnya," kata Iptu Yudhy Syaeful Mamma saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Rabu (2/12/2020) sore.

Menurut Iptu Yudhy, pelaku sehari-hari bekerja di bagian traffic service tol. Saat diamankan AT sedang patroli di Tol Gempol-Pandaan.

"Dia diamankan saat sedang berpatroli di jalan Tol Gempol-Pandaan. Saat kami amankan masih menggunakan rompi biru bertuliskan traffic service," terang Iptu Yudhy.

Timsus menghentikan laju mobil patroli bernomor lambung 271 yang ditumpangi pelaku dan melakukan penggeledahan.

"Saat dieledah AT mengeluarkan sebuah kotak kecil dari dalam tasnya. Saat kotak itu dibuka, tampak satu poket ganja dan barang lainnya," ungkapnya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan saat diamankan AT menggunakan kendaraan dinas milik Jasamarga Pasuruan, yang memang sedang melakukan patroli rutin.

"Saat kendaraan kami hentikan dan kami dapati pelaku membawa 2 poket ganja kering kurang lebih seberat 2 gram yang kami temukan dalam tas kecil," ujar Ardian.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dari Transaksi Online

Kepada polisi AT mengaku mendapatkan ganja tersebut dari transaksi online. Sementara pihak Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sedang memburu jaringan peredaran dan siapa saja pelaku-pelaku bisnis ganja online tersebut.

"Jadi, AT ini mendapatkan ganja dari seseorang melalui transaksi online. Dia mendapatkan ganja dengan cara ranjau di salah satu lokasi di Surabaya. Saat ini kami sedang membru jaringan peredaran bisnis ganja online," tambah Ardian.

Dikatakan Ardian, AT akan dikenakan UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Sementara, AT yang tinggal di daerah Kenjeran, mengatakan sudah 2 kali memakai ganja. Dia mengaku memanfaatkan ganja karena dalih susah tidur.

"Saya beli ganja secara online dan sudah dua kali. Saya pakainya di rumah dan tidak di kantor maupun saat bertugas," akunya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.