Sukses

Libur Akhir Tahun 2020, Jumlah Hari Dipangkas hingga Segera Terbitkan Keppres

Pemangkasan libur akhir tahun 2020 sebanyak tiga hari oleh pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Libur akhir tahun 2020 sudah mulai dekat. Namun, adanya pandemi Corona Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah memangkas hari libur itu.

Pemangkasan libur akhir tahun 2020 sebanyak tiga hari oleh pemerintah. Semula, libur Natal 2020 digabung dengan libur pengganti Idul Fitri 2020 pada akhir tahun.

"Intinya kita sesuai arahan putuskan bahwa libur Natal dan tahun baru tetap ada. Adapun liburnya, mulai 24 sampai 27 (Desember) libur Natal," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam rapat daring, Selasa, 1 Desember 2020.

Perubahan cuti bersama ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh 3 menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB bernomor 744/2020, 05/2020, 06/2020. SKB ini berlaku mulai 1 Desember 2020.

Menurut Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji, setelah SKB ini, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.

Berikut 4 hal terkait pemangkasan libur akhir tahun 2020 yang dilakukan pemerintah Indonesia di tengah pandemi Covid-19 dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Dipangkas 3 Hari

Pemerintah memutuskan memangkas libur akhir tahun 2020 sebanyak tiga hari. Semula libur Natal 2020 digabung dengan libur pengganti Idul Fitri 2020 pada akhir tahun.

"Intinya kita sesuai arahan putuskan bahwa libur Natal dan tahun baru tetap ada. Adapun liburnya, mulai 24 sampai 27 (Desember) libur Natal," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam rapat daring, Selasa, 1 Desember 2020.

"24 itu cuti bersama Natal, 25 itu Natalnya, dan 26 itu haru Sabtu, 27 itu hari Minggu," tambahnya.

Sementara, libur pengganti Idul Fitri pada 28-30 Desember ditiadakan. Libur pengganti hanya diberikan pada 31 Desember 2020 saja.

"Kemudian 28-29-30 tidak libur, tetapi tetap kerja biasa. Baru kemudian 31 Desember itu adalah libur pengganti Idul Fitri," papar Muhadjir.

 

3 dari 6 halaman

Libur Tahun Baru Tetap 1 Hari

Muhadjir menjelaskan, untuk libur tahun baru tetap satu hari yakni 1 Januari. “(libur) 1 Januari karena tahun baru, dan 2 Januari itu adalah sabtu, 3 Januari Minggu,” ujarnya.

Muhadjir menyatakan keputusan ini sudah final dan ditandatangani tiga menteri.

"Dengan demikian secara teknis pengurangan libur itu ada tiga hari yaitu 28-30 Desember. Kesepakatan ini akan ditandatangani oleh tiga menteri, Menpan, Metenaker, dan Menag," tandas dia.

 

4 dari 6 halaman

Perubahan Tertuang dalam SKB

Pemerintah telah melakukan revisi atas kebijakan cuti bersama 2020. Perubahan cuti bersama ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh 3 menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB bernomor 744/2020, 05/2020, 06/2020. SKB ini berlaku mulai 1 Desember 2020.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, SKB perubahan cuti bersama ini menghapus pengganti cuti bersama Idul Fitri 1441 H yang sedianya jatuh pada 28 hingga 31 Desember 2020. Sedangkan cuti bersama Hari Raya Natal yang jatuh pada Kamis, 24 Desember 2020 masih tetap.

"Dalam SKB perubahan keempat tersebut, pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H hanya menjadi satu hari, yaitu pada Kamis, 31 Desember 2020," jelas Atmaji dalam keterangan tertulis, Kamis (3/12/2020).

 

5 dari 6 halaman

Segera Terbitkan Keppres

Atmaji menjelaskan, setelah SKB ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.

"Dengan diberlakukannya Keppres tersebut, maka cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi PNS," ujar Atmaji.

Adapun dalam keputusan cuti bersama oleh 3 menteri, tanggal merah pada akhir 2020 hanya menjadi 2 hari, dari yang sebelumnya 5 hari.

Menurut Atmaji, pengurangan cuti bersama ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang hingga kini tak kunjung usai.

"Maksud dari pengurangan cuti bersama ini adalah untuk mencegah adanya lonjakan positif Covid-19. Untuk itu, apabila tidak memiliki kepentingan mendesak, diharapkan para PNS, keluarga dan masyarakat tidak berpergian agar tidak tertular Covid-19 dan menciptakan klaster baru," jelas dia.

6 dari 6 halaman

Libur Panjang Akhir Tahun 2020 Dipangkas

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.