Sukses

Kabareskrim Polri: Maheer At-Thuwailibi Tersangka Penghinaan Habib Luthfi

Listyo mengatakan penyidik kini masih melakukan pemeriksaan terhadap Maaher At-Thuwailibi.

Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pihaknya telah menetapkan status tersangka terhadap Soni Ernata alias Maaher At-Thuwailibi terkait dugaan ujaran kebencian. Lewat akun twitter pribadinya @ustadzmaaher_, Maaher menyinggung sosok Kyai Nahdlatul Ulama (NU) Habib Lutfi bin Yahya.

"Ya, saat ini tadi malam ditangkap Direktorat Cyber terkait penghinaan dan konten bernuansa SARA, saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," tutur Listyo saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).

Dalam cuitannya, Maaher At-Thuwailibi menuliskan 'iya tambah cantik pake jilbab.. kayak kyai nya banser ini ya..', disertai foto Lutfi bin Yahya. Menurut Listyo, penyidik kini masih melakukan pemeriksaan terhadap Maaher.

"Saat ini sudah ditetapkan tersangka dan saat ini sedang dikembangkan," kata Listyo.

Sebelumnya, polisi menangkap Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi terkait dugaan ujaran kebencian lewat akun twitter pribadinya @ustadzmaheer_ pagi tadi. Hal itu dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

"Ya memang benar tadi pagi jam 04.00 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari Siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor. Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina," tutur Argo saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tebarkan Kebencian

Menurut Argo, penangkapan sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tanggal 27 November 2020. Adapun dugaan tindak pidana yang dilakukan adalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebenciaan, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan.

"Statusnya jadi tersangka," jelas dia.

Argo belum merinci lebih jauh terkait penangkapan tersebut. Pihaknya akan melaksanakan pemeriksaan dengan memperhartikan hak Maaher At-Thuwailibi sebagai tersangka.

"Jadi untuk teknisnya secara detail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya," Argo menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.