Sukses

Polisi Tangkap 4 Pelaku Tawuran Bersenjata Air Keras di Kebon Jeruk

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiansyah mengatakan, beberapa pelaku tawuran yang ditangkap ternyata masih di bawah umur.

Liputan6.com, Jakarta - Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat menangkap empat pemuda pelaku tawuran dengan air keras sebagai senjata.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Robinson Manurung mengatakan, kejadian berawal dari dua kelompok yang mengatasnamakan kelompok Garjek  dan Peluru saling ejek di media sosial. Kedua kelompok tersebut kemudian bersepakat tawuran di Kobon Jeruk.

"Mereka bertemu di Kedoya, di Gang Asem,” ujar Manurung saat rilis kasus di Mapolsek Kebon Jeruk Jakarta Barat, Rabu (2/12/2020).

Kejadian tersebut memakan korban luka satu orang remaja. Ia mengalami sejumlah luka dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit lantaran dalam kondisi kritis.

“Korbannya orang Cengkareng, sekarang masih di RSUD Cengkareng. Pelaku ada 6 orang yang sudah berhasil diamankan oleh polsek 4 orang, 2 orang masih dalam daftar pencarian” ujarnya.

“Korban yang terlihat luka ada 3, satu di punggung bekas celurit, di tangan, sama di kaki. Mudah-mudahan selamat, sekarang masih di ICU” tambahnya .

Adapun pelaku yang berhasil diamankan di antaranya berinisial AR, ARD, AF, dan MY

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiansyah mengatakan, beberapa pelaku tawuran yang ditangkap ternyata masih di bawah umur.

“Yang dua lagi masih di bawah umur, kemudian yang dua orang lagi dari Jakarta Timur masih pencarian, yang satu bawa celurit, satu lagi bawa air keras, jadi korban juga disiram air keras” ujarnya

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bagi Peran

Keempat orang yang diamankan tersebut masing-masing memiliki peran, yakni satu membacok, satu menyiramkan air keras, dan dua orang lagi melemparkan batu.

Untuk para pelaku yang sudah melewati usia 17 tahun, kata Yudi akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan sejumlah luka pada seseorang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.