Sukses

Kasus Edhy Prabowo, KPK Buka Peluang Terapkan Pasal Pencucian Uang

Sebelumnya, KPK menduga Edhy Prabowo menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ragu menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan suap penetapan perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) yang menjerat Menteri Edhy Prabowo. Pasal tersebut akan diterapkan ketika penyidik menemukan bukti ke tindak pidana tersebut.

"Termasuk pula tentu akan dilakukan analisis terhadap peluang kemungkinan penerapan pasal TPPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/12/2020).

Ali mengatakan, kemungkinan penerapan pasal TPPU dilakukan jika tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya penyamaran harta hasil tindak pidana yang dilakukan oleh Edhy Prabowo dan tersangka lainnya dalam kasus ini.

Namun, lanjut dia, penyidik masih fokus membuktikan pasal suap yang disangkakan kepada para tersangka.

"Untuk saat ini KPK fokus pada pembuktian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan atas diri 7 tersangka tersebut. Setelah nanti memeriksa sejumlah saksi, akan dilakukan analisa lebih lanjut dari hasil pemeriksaan," kata Ali.

Selain Edhy Prabowo, dalam kasus ini, KPK menjerat enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, dan Amiril Mukminin (AM) selaku swasta.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dugaan

Edhy Prabowo diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.

Diduga upaya monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.