Sukses

KPK Cari Bukti Tetapkan PT ACK Tersangka Korporasi di Kasus Suap Edhy Prabowo

KPK bakal mendalami keterlibatan PT ACK dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster di KKP pada 2020 yang menjerat Edhy Prabowo.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami keterlibatan PT Aero Citra Kargo (ACK) dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2020 yang menjerat Edhy Prabowo.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik akan menelisik peran PT ACK dalam kasus ini dengan meminta keterangan sejumlah pihak yang dianggap mengetahui konstruksi kasus.

"Setelah nanti memeriksa sejumlah saksi, akan dilakukan analisis lebih lanjut dari hasil pemeriksaan tersebut," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (2/12/2020).

Selain memeriksa para saksi, Ali memastikan tim penyidik akan menelaah dokumen izin ekspor benur yang ditemukan di kantor milik PT ACK saat penggeledahan beberapa waktu lalu.

Menurut Ali, jika ditemukan minimal dua alat bukti keterlibatan PT ACK, maka KPK tak segan menjerat perusahaan tersebut sebagai tersangka korporasi.

"Jika kemudian ditemukan ada bukti permulaan yang cukup, KPK tidak segan untuk menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka dalam perkara ini, termasuk tentu jika ada dugaan keterlibatan pihak korporasi," kata dia.

Namun, Ali menyebut pihak lembaga antirasuah masih fokus menangani Menteri Edhy dan enam tersangka lainnya.

"Untuk saat ini KPK fokus pada pembuktian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan atas diri 7 tersangka," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Temukan Dokumen Ekspor Benur

Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah kantor milik PT Aero Citra Kargo (ACK), Senin 30 November 2020, kemarin. Ali mengatakan, dalam penggeledahan yang berlangsung hingga pukul 02.30 WIB dini hari, tim penyidik menemukan beberapa dokumen terkait ekspor benur dan barang bukti elektronik.

"Adapun barang yang ditemukan dan diamankan tim diantaranya adalah beberapa dokumen terkait dengan ekspor benih lobster dan bukti elektronik," kata Ali.

KPK menyatakan bakal menelisik lebih dalam kongsi atau persekutuan dagang antara PT Perishable Logistic Indonesia (PLI) dan PT Aero Citra Kargo (ACK) dalam kasus dugaan suap penetapan perizinan ekspor benih lobster atau benur.

Ali Fikri mengatakan pihak lembaga antirasuah bakal memanggil sejumlah pihak ihwal keterkaitan PT PLI ini dalam sengkarut kasus yang menjerat Menteri nonaktif Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Tentu info tersebut akan dikembangkan lebih lanjut oleh penyidik dengan memeriksa saksi-saksi yang diduga mengetahui hubungan PT ACK dengan PT PLI ini," ujar Ali saat dikonfirnasi, Selasa (1/12/2020).

Berdasarkan Informasi yang dihimpun PT PLI adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengiriman cargo port to port. PT PLI sendiri ditengarai berkongsi dengan PT Aero Citra Kargo sebagai forwarder dari eksportir benur ke negara-negara tujuan.

Ali tak menampik adanya keterkaitan antara PT PLI dengan PT ACK dalam kasus ini. Sebab, salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan terhadap Edhy Prabowo, tim penindakan turut mengamankan Dipo yang disebut sebagai pengendali PT PLI.

"Fowardernya dari ACK kan memang PLI," kata Ali.

Selain Menteri Edhy, dalam kasus ini KPK juga menjerat enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, dan Amiril Mukminin (AM) selaku swasta.

Menteri Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.

Diduga upaya monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.