Sukses

Kemendikbud Sebut PJJ Berdampak Buruk Bagi Siswa

Salah satu dampak PJJ adalah kendala tumbuh kembang, yang mana terjadi kesenjangan capaian belajar.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut pendidikan jarak jauh (PJJ) akibat pandemi COVID-19 memberi dampak negatif bagi siswa.

"Mulai dari ancaman putus sekolah, yang disebabkan anak terpaksa bekerja untuk membantu keuangan keluarga di tengah pandemi COVID-19," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri di Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Dia menjelaskan pelaksanaan PJJ membuat orangtua memiliki persepsi tidak bisa melihat peranan sekolah dalam proses belajar-mengajar apabila pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka.

Dampak berikutnya adalah kendala tumbuh kembang, yang mana terjadi kesenjangan capaian belajar.

"Perbedaan akses dan kualitas selama pembelajaran jarak jauh (PJJ) dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama untuk anak dari sosio ekonomi berbeda," jelas dia seperti dikutip dari Antara.

Kemudian, akan terjadi risiko kehilangan pembelajaran yang terjadi secara berkepanjangan dan menghambat tumbuh kembang anak secara optimal.

Dampak selanjutnya adalah tekanan psikososial dan kekerasan dalam rumah tangga yang mana mengakibatkan anak stres akibat minimnya interaksi dengan guru, teman dan lingkungan luar. Ditambah tekanan akibat sulitnya pembelajaran jarak jauh yang menyebabkan stres pada anak.

“Juga kasus kekerasan banyak yang tidak terdeteksi, tanpa sekolah banyak anak terjebak pada kekerasan di rumah tanpa terdeteksi oleh guru,” kata dia.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Meningkatnya Pernikahan Anak

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan pandemi COVID-19 telah berdampak pada tingginya kasus perkawinan atau pernikahan pada anak.

Bintang mengatakan dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2020, Badan Peradilan Agama Indonesia telah menerima sekitar 34.000 permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh calon mempelai yang belum berusia 19 tahun.

Menteri Bintang menilai tingginya kasus perkawinan pada anak menjadi salah satu penyebab meningkatnya angka anak putus sekolah.

Pemerintah memberikan keleluasaan pada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021. Pemberian izin dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa atau kelurahan.

Hal itu berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau bulan Januari 2021. Salah satu alasan pemberian keleluasaan itu adalah untuk mengurangi dampak negatif PJJ.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.