Sukses

Jasa Raharja Serahkan Santunan 1x24 Jam Korban Kecelakaan Tol Purbalenyi

Menindaklanjuti musibah ini, Jasa Raharja setelah menerima laporan kejadian kecelakaan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polrestabes Bandung dan Rumah Sakit Hasan Sadikin Kota Bandung.

Liputan6.com, Jakarta Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi, dimana kendaraan Daihatsu Luxio No Pol R-8961- ZK yang melaju dari arah Barat ke arah Timur di lajur tengah (lajur 2) setiba di TKP menabrak bagian belakang diduga Kendaraan Truck No. Pol. Tidak tercatat yang melaju di depannya dan kemudian truck tersebut melarikan diri.

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 29 November 2020 sekitar pukul 02.30 WIB di Jl Tol Purbaleunyi KM150 +500 Jalur A Kec. Gedebage Kota Bandung, dalam kejadian ini mengakibatkan 6 orang termasuk seorang bayi meninggal dunia di TKP dan satu Orang mengalami luka berat.

Amos Sampetoding, Direktur Operasional Jasa Raharja menyampaikan belasungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut.

 

"Bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000, sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit di mana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp20.000.000, serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1.000.000, dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp500.000, terhadap masing-masingkorban luka," terang Amos.

Menindaklanjuti musibah ini, Jasa Raharja setelah menerima laporan kejadian kecelakaan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polrestabes Bandung dan Rumah Sakit Hasan Sadikin Kota Bandung untuk pendataan korban/ahli waris dan koordinasi untuk penjaminan biaya rawatan korban luka di rumah sakit.

Korban Meniggal Dunia dalam kecelakaan tersebut yakni Kustiawan (Pengemudi), Musngidah (46), Safabgatul Rahman(29), Ahmad Mahbuburrohman (56), Rizah Lumayasari (21) dan Balita (Bayi)-+8 bulan. Sedangkan korban Luka-luka yakni Dede Turmiasih (32).

 

“Untuk korban Meninggal Dunia, Jasa Raharja Cabang Jawa Barat berkoordinasi dengan Jasa Raharja Cabang Jawa Tengah untuk diproses santunannya dikarenakan domisili korban berada di wilayah Jawa Tengah sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka dan kami telah berikan Surat Jaminan untuk biaya perawatan,” ujar Amos.

Di samping itu, saat iniPetugas Jasa Raharja masih terus berkoordinasi dengan rumah sakit untukmemonitor perkembangan kondisi korban luka yang dirawat. Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Jasa Raharja dalam memberikan pelayanankepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digitalpelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan,Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil dan Perbankan sehingga memudahkan kamiagar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengancepat dan tepat,” tutup Amos Sampetoding.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini