Sukses

3 Menteri Jokowi yang Diciduk KPK

Namun rupanya, Edhy Prabowo bukanlah menteri pertama yang ditangkap karena kasus dugaan korupsi saat Joko Widodo atau Jokowi menjadi Presiden.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap ekspor benih lobster atau benur yang belum lama ini izinnya dikeluarkan olehnya.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terhadap penyelenggara negara," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu malam, 25 November 2020.

Namun rupanya, Edhy Prabowo bukanlah menteri pertama yang ditangkap karena kasus dugaan korupsi saat Joko Widodo atau Jokowi menjadi Presiden.

Pada periode pertama kepemimpinan Jokowi, ada dua menteri yang terjaring lembaga antirasuah. Salah satunya adalah Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham.

Pengunduran diri Idrus langsung disampaikan kepada Presiden Joko Widodo di Istana usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Yang pertama saya tadi menyampaikan bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban moral saya, maka saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Mensos kepada bapak presiden dengan beberapa pertimbangan," kata Idrus kala itu.

Berikut deretan menteri yang diciduk KPK pada periode pertama dan kedua Presiden Jokowi Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Mensos Idrus Marham

Sebelum Edhy Prabowo, ada dua menteri yang dijerat KPK di periode pertama Jokowi. Yang pertama adalah Menteri Sosial atau Mensos Idrus Marham.

Kala itu, Idrus langsung menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri Idrus langsung disampaikan kepada Presiden Joko Widodo di Istana usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Yang pertama saya tadi menyampaikan bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban moral saya, maka saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Mensos kepada Bapak Presiden dengan beberapa pertimbangan," kata Idrus.

Idrus mengaku pertimbangan pertama mundur dari Mensos buat menjaga kehormatan Presiden Jokowi. Sebab, menurutnya, Jokowi selama ini merupakan pemimpin yang memiliki reputasi dan komitmen yang tinggi dalam pemberantasan korupsi.

"Pertimbangan kedua adalah agar tidak menjadi beban bagi Presiden dan sekaligus yang mengganggu konsentrasi Bapak Presiden dalam mengganggu tugas sehari hari yang tidak ringan. Jadi kalau misal saya tersangka dan masih ini itu kan tidak etis dan secara moral tidak bisa diterima," kata dia.

Pertimbangan ketiga, lanjut Idrus, sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya sepenuhnya menghormati proses yang dilakukan KPK.

"Dan sekaligus saya ingin berkonsentrasi ya mengikuti proses hukum yang ada di KPK," jelas Idrus.

 

3 dari 4 halaman

2. Menpora Imam Nahrawi

Kemudian, KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI.

Imam diduga menerima hadiah atau janji kasus suap dana hibah tahun anggaran 2018 dengan nilai Rp 14,7 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK mendapatkan bukti permulaan yang cukup dugaan keterlibatan Imam Nahrawi dalam kasus ini. KPK menduga uang suap itu digunakan untuk kepentingan pribadi Imam.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan asisten pribadi MIU," ujar Alexander.

Miftahul Ulum sendiri sudah ditahan oleh lembaga antirasuah pada pekan lalu, Rabu 13 September 2019. Sedangkan Menpora Imam masih belum dilakukan penahanan.

Atas perbuatannya, Imam dan Ulum diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/9), hakim menjelaskan KONI mengajukan proposal. Namun, proposal itu tidak disetujui oleh Deputi IV Kemenpora, Mulyana dan tim verifikasi. Hal itu karena dana itu digunakan di tahun 2019, sementara proposal diajukan di tahun yang sama.

Mulyana dan staf Kemenpora Adhi Purnomo akhirnya memerintahkan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy untuk berkomunikasi dengan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah.

 

4 dari 4 halaman

3. Menteri KKP

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditetapkan menjadi tersangka kasus suap pengurusan ekspor benih lobster atau benur.

Edhy Prabowo sebelumnya diamankan di Bandara Soekarno-Hatta sepulang lawatan ke Hawaii pada Selasa dini hari, 25 November 2020. Edhy menjadi menteri ketiga di era Presiden Joko Widodo yang dijerat KPK.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Edhy Prabowo.

Nawawi menjelaskan, pada 21 November sampai 23 November 2020, KPK menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung uang yang melibatkan penyelenggara negara. Uang itu bahkan digunakan untuk melakukan sejumlah pembelian barang mewah di luar negeri.

Selanjutnya pada Selasa 24 November 2020, KPK bergerak dan membagi menjadi beberapa tim di area bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Depok dan Bekasi untuk menindaklanjuti adanya informasi dimaksud. Pada sekitar pukul 00.30 WIB, tim langsung melakukan pengamanan di beberapa lokasi..

Enam tersangka sebagai penerima disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, tersangka yang berstatus pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Edhy menyatakan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan.

"Ini kecelakaan dan saya tidak lari, saya akan beberkan apa yang terjadi dan saya lakukan," kata Edhy.

Edhy juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat yang bergerak di bidang perikanan dan kelautan.

"Saya masih kuat dan bertanggungjawab terhadap apa yang terjadi. Kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat perikanan mungkin banyak yang terkhianati seolah saya pencitraan di muka umum," ujar Edhy.

Edhy Prabowo pun menyatakan mundur dari jabatan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra dan jabatan menteri di Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Maruf Amin.

"Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum (Gerindra). Nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri, dan saya yakin prosesnya sedang berjalan, saya bertanggungjawab penuh dan saya akan hadapi dengan jiwa besar," jelas Edhy.

 

Reporter : Eko Prasetya

Sumber  : Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.