Sukses

4 Hal yang Dilakukan KPK Usai Tangkap dan Tetapkan Edhy Prabowo Jadi Tersangka

Tak hanya Edhy Prabowo, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Edhy Prabowo sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK atas kasus dugaan suap izin penetapan ekspor benih lobster atau benur.

Tak hanya Edhy Prabowo, KPK menetapkan enam tersangka lainnya. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Nawawi menjelaskan, Edhy Prabowo dan keempat tersangka yang turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih," ujar Nawawi dalam jumpa pers di Gedung Penunjang KPK, Rabu (25/11/2020).

Selain itu, dalam penangkapan Edhy Prabowo dan rombongan, tim penindakan turut menyita sejumlah barang bukti mulai dari ATM, jam tangan, hingga tas mewah.

Berikut deretan hal yang dilakukan KPK usai penangkapan dan penetapan tersangka Edhy Prabowo dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Tahan Edhy Prabowo

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, Edhy Prabowo dan keempat tersangka yang turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih," ujar Nawawi dalam jumpa pers di Gedung Penunjang KPK, Rabu (25/11/2020).

Empat lainnya yang langsung ditahan adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

 

3 dari 5 halaman

Kejar 2 Tersangka Lain

Nawawi menyebut, ada dua tersangka lainnya masih belum ditangkap. Keduanya yakni Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP dan Amiril Mukminin (AM) selaku swasta.

"Dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada 2 tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," kata Nawawi.

 

4 dari 5 halaman

Sita Kartu ATM

Deputi Penindakan KPK Karyoto menyatakan satu kartu ATM bank atas nama sekretaris pribadi istri Edhy Prabowo menjadi bukti vital yang mengungkapkan aliran dana kasus dugaan suap yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka jelas perbuatannya, tinggal pembuktian legalitas. Alat bukti juga sudah cukup banyak baik yang dikloning, fisik dan ada alat yang sangat vital yaitu kartu ATM," kata Karyoto.

Kartu ATM atas nama Ainul Faqih yang merupakan staf istri Iis Rosyati Dewi tersebut adalah ATM dari rekening bank pelat merah yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan Edhy untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia.

"Dari sisi perbankan akan ketahuan kalau dilihat dari transaksinya kartu ATM. Kita dapat melihat dan akan dikembangakan tapi dari profile awal sudah jelas pelaku-pelaku dalam aliran (penerimaan dana) itu sudah tergambar," tambah Karyoto.

 

5 dari 5 halaman

Sita Barang Mewah

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, dalam penangkapan Edhy Prabowo dan rombongan, tim penindakan turut menyita sejumlah barang bukti mulai dari ATM, jam tangan, hingga tas mewah.

"Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF, Tas LV, Tas Hermes, Baju Old Navy, Jam Rolex, Jam Jacob n Co, Tas Koper Tumi dan Tas Koper LV," ujar Nawawi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.