Sukses

Jadi Tersangka Kasus Lobster, Menteri KKP Edhy Prabowo: Ini Kecelakaan

Menteri KKP Edhy Prabowo juga meminta maaf kepada orangtuanya atas apa yang telah terjadi.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas apa yang telah dia lakukan hingga dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diaditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2020.

Edhy Prabowo yang pernah mengatakan bahwa korupsi adalah musuh utama meminta maaf atas apa yang pernah dia ucapkan. Dia memastikan saat mengatakan demikian bukan untuk pencitraan.

"Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat seolah-olah saya pencitraan di depan umum, itu tidak, itu semangat," ujar Edhy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020) dini hari.

Edhy mengatakan, apa yang dia alami adalah kecelakaan. Dia berjanji akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Ini adalah kecelakaan yang terjadi, dan saya bertanggung jawab atas ini semua. Saya tidak lari, dan saya akan beberkan apa yang menjadi, yang saya lakukan," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Maaf ke Orangtua

Dia juga meminta maaf kepada orangtuanya atas apa yang telah terjadi.

"Saya mohon maaf kepada ibu saya, yang saya yakin hari ini nonton TV, saya mohon dalam usianya yang sudah sepuh ini beliau tetap kuat. Saya masih kuat, dan saya akan bertanggungjawab," kata Edhy.

Selain Menteri Edhy, dalam kasus ini KPK juga menjerat enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Mereka turut diamankan dalam operasi senyap dan langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Sementara dua tersangka lainnya masih belum ditangkap, yakni Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, dan Amiril Mukminin (AM) selaku swasta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.