Sukses

2 Tersangka Kasus Suap Menteri Edhy Prabowo yang Masih Buron Diminta Serahkan Diri

Kedua tersangka kasus suap Menteri Edhy Prabowo yakni, pihak swasta Amiril Mukminin dan Andreau Pribadi Misata diminta menyerahkan diri.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2020. Dalam kasus ini, Menteri Edhy Prabowo telah ditetapkan tersangka.

Dua dari tujuh tersangka tersebut masih dalam perburuan tim lembaga antirasuah. Keduanya tak terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar pada, Rabu, 25 November 2020 sejak pukul 00.30 WIB. Dalam operasi ini, Edhy Prabowo ditangkap KPK.

Kedua tersangka yang tidak terjaring tersebut yakni, pihak swasta Amiril Mukminin (AM) dan Andreau Pribadi Misata (APM). Andreau Pribadi Misata merupakan staf khusus Menteri KKP sekaligus Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligince).

KPK mengultimatum keduanya untuk segera menyerahkan diri.

"Dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada dua tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (25/11/2020) malam.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tetapkan Menteri Edhy Prabowo Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Menteri Edhy Prabowo, Stafsus Menteri KKP Safri, staf khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata (APM), Pengurus PT ACK Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM). Mereka dijerat sebagai pihak penerima suap.

Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP Suharjito (SJT).

"KPK menetapkan tujuh orang tersangka masing-masing sebagai penerima EP, SAF, APM, SWD, AF, dan AM. Sebagai pemberi (suap) SJT," kata Nawawi.

Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.